Kuasa Hukum PT.FBBR Ancam Praperadilankan Polisi

Hukum1,877 views

Kabarone.com, Cirebon – Pasca penggerebekan Kantor cabang Cirebon PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta) PT.FBBR (Fajar Bella Bintang Rezki) (27/2) yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Pokja Penindakan UPP Kabupaten Cirebon (unsur Polri dan Kejaksaan),dan Intel Den Pom Cirebon serta Sat Reskrim Polres Cirebon,Kuasa hukum PT.FBBR,Yanto Iryanto,SH,MH, akhirnya angkat bicara.

Menurut Yanto,pihaknya merasa perlu meluruskan berita yang sudah beredar di beberapa media cetak itu,terkait keberadaan dan legalitas PT.FBBR di kabupaten Cirebon.Dijelaskan Yanto,dari sisi legalitas sebagai PPTKIS,PT FBBR telah memiliki ijin pelaksanaan penempatan TKI dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmirasi (Menakertrans) Republik Indonesia dengan nomor :018/FBBR/ST/I/2017 SK dan surat perubahan dari Menakertrans nomor 6 tahun 2014 tanggal 07 Januari 2014 untuk jangka waktu 5 tahun. Dan kantor cabang Cirebon telah dibuka berdasar SK pengangkatan kepala cabang dari Direksi PT.FBBR pusat yang berkantor di Jl.Raya Hankam No.14 Rt.002,Rw.016 Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi,Jawa Barat.

Selain itu,kata Yanto,keberadaan kantor cabang tersebut di blok Kiori Rt.004 Rw.001 No.27 Desa Palimanan Timur Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon juga sudah berdasar ijin pemerintah desa setempat melalui surat keterangan domisili usaha nomor : 479/54-Ds/II/2017 yang sudah berstempel dan di tandatangani Kuwu Desa Palimanan Timur,Drs.Rabun,MM.”Bagaimana kantor cabang ini bisa dikatakan sebagai tempat penampungan TKI illegal,semua dokumennya lengkap kok,”papar Yanto.

Dijelaskan Yanto,sejak berdiri di Palimanan Timur,PT.kliennya tersebut belum pernah memberangkatkan TKI ke Negara tujuan manapun,apalagi ke Timur Tengah.Karena rekrutmen TKI oleh PT.FBBR penempatannya khusus untuk Negara tujuan Asia Pasifik,dalam hal ini Malaysia dan Singapura.”Kalau kemudian PT.FBBR dibilang melakukan trafficking atau perdagangan manusia,itu tidak benar,terus dasarnya darimana bisa mengatakan itu.Karena legalitas Kita jelas kok dan bisa dicek di BNP2TKI maupun diKemenakertrans,PT.FBBR itu PT.resmi bukan,”tegas Yanto. Lebih jauh,ketua LBH Pancaran Hati itu juga mempertanyakan dasar penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Iya kalau dasarnya aduan,siapa yang mengadu,nyatanya itu nggak ada pengaduan.Apa kerugian yang ditimbulkan atas keberadaan kantor cabang tersebut dan siapa yang dirugikan,”papar Yanto penuh tanya. Kepada sejumlah awak media,disela-sela pendampingan kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon,Yanto meyakini kliennya menjalankan prosesnya sesuai prosedur dan Undang-Undang yang berlaku.Sehingga tidak ada alas an pihak kepolisian menjerat kliennya dengan pasal trafficking sekalipun. Dan jika pihak penegak hukum tetap memaksakan menjerat kliennya dengan pasal lainnya yang tidak sesuai,pihaknya mengancam akan mem praperadilankan polisi.”Jika tetap dipaksakan dengan pasal lain yang tidak sesuai,Kami akan lakukan praperadilan,”tegas Yanto.

Seperti diketahui, pada Senin 27/2 lalu,tim gabungan tersebut melakukan penggerebekan kantor cabang PT.FBBR di jalan pasar minggu RT 02,RW 04 desa Palimanan Timur kecamatan Palimanan,Cirebon.Sedikitnya 52 TKW dan 3 pengurus PT tersebut dibawa ke Mapolres Cirebon.Kapolres Cirebon,AKBP.Risto Samodra melalui Wakapolres Cirebon,Kompol.Bonifacius,mengatakan,penggerebekan tersebut hasil penyelidikan anggotanya selama ini.vDi kantor tersebut tim melakukan pengecekan legalitas perusahaan.Hasilnya,kata Boni,kantor yang sekaligus menjadi penampungan TKI itu tidak memiliki legalitas yang resmi,termasuk legalitas dokumen perusahaan ketenagakerjaan. (Skd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *