Camat Suja’i Mengapresiasi LKPPD Kades Tawangrejo Tahun 2017 dilaksanakan Cepat dan Tepat

Daerah, Regional957 views

Kabarone.com, Lamongan – Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) hakekatnya
adalah Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Pemerintah Desa (LKPJ) selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Yang disampaikan secara tertulis paling lambat setiap akhir bulan Maret atau tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. LKPPD merupakan wujud tanggung jawab Kepala Desa kepada masyarakatnya sebagai pemberi mandat. Masyarakat bersama-sama BPD berhak mengevaluasi kinerja Kepala Desa. Apabila kebijakan-kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah desa dianggap baik/ berhasil, maka kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan dapat dipertahankan dan ditingkatkan di tahun mendatang. Tetapi apabila kurang atau bahkan tidak berhasil maka BPD dan Kepala Desa harus duduk bersama merumuskan kembali kebijakan yang akan diambil di tahun berikutnya. Kebijakan yang harus dirumuskan meliputi : Kebijakan untuk mengatasi masalah yang telah/sedang berlangsung agar masalah tersebut ditekan dan dihilangkan (teratasi). Kebijakan untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki (SDA, SDM dan Anggaran) dalam mencapai visi dan misi desa yang telah ditetapkan.

Selain laporan tertulis kepada Bupati/Walikota dalam bentuk LKPPD dan ke BPD berupa LKPJ, Kepala Desa wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses warga. Misalnya  papan pengumuman, pamflet, poster, web/blog desa.

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun 2017 kepada Bupati dalam bentuk LKPPD dan ke BPD berupa LKPJ kali ini dilaksanakan oleh Kepala Desa Tawangrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan Jawa Timur pukul 20.00 WIB sampai 23.00 WIB pada hari Senin(15/01). Dalam acara Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) tersebut undangan yang hadir adalah Camat Turi Suja’i, Sekcam Turi Agus, Kasi Pemerintahan Sujak, Kepala Desa Masbukhin dan Plt. Sekdes beserta jajaran perangkat desa Tawangrejo, Pendamping Lokal Desa (PLD), Ketua BPD Drs. Sukandar dan jajaran, Direksi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) H. Masyhari Yusuf dan Ketua Bumdes Mulatik dan pengurus, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Qomari dan pengurus, Ketua Hippa Mahfud dan pengurus, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kasatgas Linmas Su’udi Aziz, Pengurus Karang Taruna Dharma Bhakti.
Rabu, (17/01/2018).

“Dalam kesempatan kali ini Kepala Desa (Kades) Tawangrejo Masbukhin menyampaikan, Terkait soal perubahan perundang-undangan Desa Tawangrejo selalu mengikuti perkembangan dalam penyelengaraan pemerintahan desa, sedangkan mengenai pelaporan kegiatan pembangunan dari berbagai sumber anggaran yaitu dari Dana Desa (DD) tahun 2017 sebesar 797 juta an yang telah direalisasikan dengan jumlah TPT, tiga titik Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL)/Got, pemberdayan kewirausahaan (Las listrik) dengan peserta remaja/pemuda dan Pemberian Makan Tambahan (PMT) bagi balita yang dua kali dalam satu tahun dilaksanakan dengan peserta (balita, anak PAUD dan anak TK). Juga pelaksanan pembangunan plesterisasi bagi warga yang kurang mampu 100 titik yaitu, disubsidi pemerintah provinsi dan kabupaten dengan 25 titik yang disubsidi Kabupaten dan 75 titik dari Desa. Untuk saat ini Pemerintah Desa sulit untuk mendata rumah warga yang belum terplestrisasi karena kebanyakan rumah warga sudah terplester. Kuota yang harus di laksanakan 100 titik rumah. Pembangunan-pembangunan yang bersumber dari dana transfer tahun 2017 baik dari Alokasi Dana Desa (ADD), dari pembagian hasil pajak juga dari BKPD, tiga jenis dana transfer tersebut di alokasikan untuk pembangunan kantor desa. Untuk BKPD yang lain di pergunakan untuk pengerjaan jalan antar Desa dan SPAL. Sedangkan BKPD P (perubahan) di akhir tahun 2017 dipergunakan untuk pembangunan jembatan. Sedangkan dari sektoral pekerjaan yang di laksanakan oleh kontraktor (kontraktual) yaitu, Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) anggaran dana yang bersumber dari angaran APBD kabupaten dan provinsi. Pembangunan di ruas jalan dan juga normalisasi saluran irigasi/sungai.
Dari APBDes tahun 2017 untuk pengisian lowongan perangkat desa sudah ditetapkan. Karena waktu itu sambil menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang turun jadi belum bisa di laksanakan maka angaran tersebut di masukan dalm APBDes P (Perubahan),” ujar Kades Masbukhin.

Sementara dalam penyampaian LKPPD Desa Tawangrejo, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Drs. Sukandar mengungkapkan, “Ucapan Alhamdulillah di sampaikannya, dari tahun ke tahun kinerja Kepala Desa dan kali ini pada tahun ke empat kepala Desa Tawangrejo bisa menyampikan LKPPD pada tahun 2017 ini, hal ini berkat adanya kerjasama semua pemangku kepentingan Desa dan tak lepas pula bimbingan dari Camat Turi Suja’i, selalu adanya mendukung program-program yang di lakukan Kepala Desa beserta jajaran Perangkat Desa, Lembaga Ketahanan Desa (LKD) dengan tahapan rencana pelaksanan dengan waktu yang begitu berat tapi bisa di selesaikan dengan baik dan kami harapkan semoga tambah lebih baik lagi. LKPPD dan R LKPPD sebelumnya naskah/materi LKPPD sudah di sampaikan terlebih dahulu kepada BPD guna di lakukan rapat untuk pembahasan sekaligus di pelajari, di telaah karena sistem yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya barangkali jajaran BPD ada yang kurang jelas/kurang paham selanjutnya bisa di sampaikan pada rapat gabungan antara Pemerintah Desa, LKD bersama BPD selaku bagian dari Pemangku Kepentingan Desa, untuk bisa di fahami bersama-sama. Kepala Desa untuk tahun 2017 ini sudah melaksanakan LKPPD dengan baik, pada pokoknya merupakan realisasi apa yang telah di programkan oleh Desa. Penting bagi kita terkait Planing (Rancangan), Ecuating (Pelaksanan), Control (Pengawasan)dari anggota BPD dalam pelaksanaan pembangunan. Semua terlibat baik masyarakat dan lembaga yang ada mana sekiranya yang kurang berkenan jangan malu-malu untuk di sampaikan demi kebaikan Desa, kita berikan masukan kepada Kepala Desa dan jajaran Perangkat Desa jika itu sudah sesuai dengan targetnya maka kita ucapkan terima kasih. Tentunya dari semua lapisan masyarakat ikut mengontrol/mengawasi dengan tujuan agar pelaksanan pembangunan berjalan sesuai peraturan yang ada. Alhamdulillah Desa kita ini sudah bagus mungkin juga sesuai dengan harapan pak Camat,” ungkap Sukandar.

Pada giliran Suja’i selaku Camat Kecamatan Turi menjelaskan, juga
ucapan terima kasih kepada pak Kades dan jajaran Perangkat Desa lembaga yang ada dan masyarakat desa Tawangrejo karena sudah mengawali dan melaksanakan LKPPD untuk pembangunan. Desa Tawangrejo selangkah lebih maju dari desa-desa yang lain, hal ini dibuktikan dengan adanya pemeriksan BPK baru-baru ini turun ke Desa Tawangrejo, sampai-sampai Camat Suja’i was-was dan Camat pun mendampingi sampai selesai baik saat pemeriksaan ke lapangan juga saat pemeriksaan administrasi di ruangan gedung kantor Desa Tawangrejo. Selanjutnya di tindak lanjuti saat Inspektorat datang ke kantor Kecamatan Turi di sampaikannya, “untuk pemeriksan BPK di Desa Tawangrejo dengan hasil baik-baik sekali, kembali di ucapkan terima kasih oleh Camat Turi.

“Saat ini Desa yang lain belum ada yang melaksanakan LKPPD tapi Desa Tawangrejo sudah mengawali untuk melaksanakan LKPPD. Pelaksanan LKPPD ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan nomor 41 tahun 2017 dan ini Perbup yang masih Gress (baru), bagian ke tiga tentang Laporan Keterangan Penyelengaran Pemerintah Khususnya pasal 8 ayat (1), “Laporan Keterangan Penyelengaran Pemerintah Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran di sampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD secara tertulis paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan Alhamdulillah Kades Tawangrejo sudah melaksanakan LKPPD. Camat Turi sangat mengaprisiasi atas kinerja Kepala Desa Tawangrejo, makanya kalau ada apa-apa soal apapun yang saya suruh maju desa Tawangrejo, canda Camat Suja’i dan para hadirin peserta rapat tertawa lebar. Camat berharap dengan gelontoran titik-titik realisasi pembangunan di tahun 2018 untuk wilayah Kecamatan Turi seperti, BKPD mendapatkan 21 titik, dari aspirasi Dewan 12 titik, PU Binamarga 4 titik, dan juga barusan ada yang di survei. Juga Desa Putat kumpul  mendapatkan TPT senilai 700 juta. Atas gelontoran masing-masing anggaran tersebut semoga wilayah Kecamatan Turi yang didukung oleh semua masyarakat, para Dewan yang ada dan juga Lsm bisa lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera.
Pesan camat kepada Kades Masbukhin Untuk tahun depan RAPBDes agar diselesaikan, rancangan dulu baru APBDes karena soal syarat-syarat pencairan anggaran APBDes harus selesai terlebih dahulu. Tahapan pencairan untuk tahun ini yaitu 60℅, 40℅ dan 20℅. Disampaikan oleh peserta rapat bawah untuk APBDes Desa Tawangrejo sudah selesai. Atas keberhasilan ini patut di pertahankan lebih jelas agar di tingkatkan lagi.
Di sebutkan oleh Camat Desa Tawangrejo Kecamatan Turi terbaik, kalau di lombakan baik fisik atau administrasi bisa-bisa nomor satu se Lamongan. Bupati Lamongan juga bilang seperti itu, lagi-lagi disambut dengan tertawa lebar oleh peserta rapat LKPPD,” jelas Camat Turi.

Ditambahkan oleh Camat, dengan mengucapkan selamat dan terima kasih  kepada Pemerintah Desa Tawangrejo agar meneruskan pembangunan Desa ke depan yang lebih baik lagi,” pungkasnya (pull).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *