Kuasa Hukum Penggugat Minta Hakim Pending Alat Bukti Kepsek SMA Negeri 1 Semarang

Hukum577 views

Kabarone.com, SEMARANG – Babak baru persidangan perkara dikeluarkannya dua siswa SMA Negeri 1 Semarang terus bergulir. Agenda persidangan berupa penyampaian alat bukti surat digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Kamis, (22/3). Ketiga Kuasa hukum orang tua Anindya Puspita Helga Nur Fadhila yakni Aris Septiono, Sukarman dan Listyani hadir membawa segepok dokumen yang dijadikan alat bukti surat.

Koordinator tim advokasi peduli pendidikan Listyani menuturkan, pihaknya hari ini sudah siapkan serta akan sampaikan kepada majelis hakim sejumlah 20 alat bukti surat. “Namun demikian pada sidang selasa depan (27/03/2018) pasti kita akan sampaikan alat bukti tambahan. Kebetulan beberapa alat bukti baru belum sempat kita legalisasi di kantor pos. Dalam waktu dekat kita juga sedang identifikasi saksi kunci dan membantah alat bukti yang disampaikan oleh Tergugat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum lainnya Aris Septiono. Menurutya dalam persidangan tadi pihaknya meminta majelis hakim untuk menolak dan mengembalikan satu alat bukti yang disampaikan oleh tergugat.

“Saya melihat alat bukti surat hanya discan dan tergugat tidak dapat menunjukkan aslinya,” terangnya.

Sukarman kuasa hukum lainnya mengharapkan pihak tergugat untuk komitmen tepat waktu ketika menghadiri sidang. Pada sidang sebelumnya, majelis hakim sudah menetapkan bahwa perkara ini akan disidangkan dengan pemeriksaan secara cepat.

Ia menyebut dalam seminggu sudah disepakati 2 kali sidang dengan komitmen tepat waktu. Apalagi sidang Selasa depan adalah pemeriksaaan saksi sehingga membutuhkan waktu panjang untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kita tadi sudah menunggu hampir 3 jam karena kuasa hukum tergugat telat, kemudian Majelis Hakim juga mengingatkan agar dalam sidang selanjutnya, para pihak khususnya Tergugat hadir tepat waktu jam 9,” pungkasnya. (amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *