PJTKI PT SKA Diduga Langgar Undang-undang Tentang Human Trafficking

Daerah, Regional746 views

Cirebon – Hati-hati jika ingin bekerja atau berniat merubah nasib ke luar negeri. Karena bisa jadi bukan untung malah menjadi buntung, seperti yang dialami oleh Warga desa di Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon sebut saja Geha yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Awalnya Geha berniat mengubah nasib ke Jepang, akan tetapi saat diberangkatkan oleh PT SKA dan sudah sampai di bandara Jepang, Geha langsung diamankan oleh pihak bandara Jepang dan langsung di deportasi lagi ke negara asal Indonesia.

Diduga karena belum ada hubungan bilateral antara Indonesia dengan Jepang mengenai tenaga kerja Indonesia, sehingga Geha harus mengubur impiannya mengubah nasib di negeri sakura itu.

Ketika hal ini dikonfirmasihkan, Teguh selaku pemilik atau penanggung jawab PT SKA via telpon selular nya meminta awak media bertemu langsung di Jakarta dan sedikit menantang wartawan dengan mempertanyakan tentang Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Padahal sesuai aturan dan per undang-undang sudah jelas melarang seperti yang tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri dan undang-undang nomer 21 tahun 2007 tentang trafficking, Instrumen HAM Nasional/Tematik HAM /UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.

Dalam UU ini disebutkan bahwa penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI harus berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia. Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya harus menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri, mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI , membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri, melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.

Mengomentari hal tersebut, Ketua Umum Komite Independen Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( KOPR-TKI ), Mahfudz, SH. mengatakan, bila mengacu pada peraturan dan perundang-undangan hal itu jelas menyalahi aturan.

“Artinya sudah melawan hukum. Untuk itu saya selaku ketua umum kopr-tki dalam waktu dekat ini akan mengajukan atau berkirim surat ke kementerian tenaga kerja dan ke pihak kepolisian agar PT tersebut diberi sangsi dan bila perlu dicabut SIUPP nya,” ujar Mahfudz, Selasa (26/3). (M.Kholid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *