Penghapusan UPTD Dinas Pendidikan Masih Menunggu Hasil Resmi Kajian Akademis

Daerah, Regional1,297 views

Kabarone.com, Lamongan – Penghapusan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan merupakan kewenangan bupati. Namun, masih belum ada solusi konkrit soal nasib para pegawai sukarelawan (sukwan) yang bekerja di UPT pendidikan. Berbeda dengan pegawai yang sudah berstatus PNS, tinggal pindah tempat.

Kebijakan tersebut sebenarnya tidak ada masalah, karena bupati memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yakni, terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017.

Hanya saja, dampak penghapusan tersebut perlu dicarikan solusi. Sebab, jumlah UPT yang ada di masing-masing kecamatan. Setiap UPT, ada pegawai yang masih berstatus sebagai sukwan. “Bila satu UPT ada banyak pegawai tidak tetap (PTT), maka ada sekitar PTT yang harus diberikan solusi.

Para PTT tersebut sudah mengabdi cukup lama, namun nasib mereka masih belum jelas. Ketika UPT sudah dihapus, mereka tidak tahu apakah masih dipakai atau tidak. ”Kalau tidak terpakai maka akan menimbulkan masalah baru bagi daerah dan nasib PTT tersebut bisa telantar.

Penghapusan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan Jawa Timur sudah pasti. Untuk UPT di OPD lain, kajian akademis dari Pemprov Jatim belum rampung. ‘’Hasil resmi kajian akademis penghapusan UPT di sejumlah OPD belum turun,’’ tutur Suwardi kepala bidang kepegawaian dinas pendidikan lamongan.

OPD yang mengajukan kajian akademis, lanjut dia, masih menggunakan peraturan bupati (perbup) lama. Perbup yang mengatur adanya UPT di tiap OPD berbeda – beda. ‘’Otomatis perbup kita belum dicabut, maka masih menggunakan perbup yang lama,’’ imbuhnya.

Seperti diberitakan, penghapusan UPT di sejumlah OPD tercantum dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD. ‘’Hanya disdik yang sudah dipastikan tak bisa melakukan kajian akademis, karena sudah tercantum di Permendagri. Berbeda dengan beberapa OPD lainnya,’’ katanya. (ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *