PDAM Kotabaru MoU dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru

Daerah, Regional491 views

Kabarone.com, Kotabaru – Terobosan baru yang di lakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru terus di gencarkan, terutama dalam pelaksanaanya PDAM Kotabaru menggandeng Kejaksaan Negeri Kotabaru, Terbukti, Rabu 16/5/18 penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) kembali di laksanakan antara Kejaksaan dan Perusahaan Air Minum di laksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru dan Staf, Direktur PDAM Kotabaru dan rombongan.

Direktur PDAM Kotabaru Noor Ipansah, SH mengatakan, untuk menerapkan prinsip- prisip akuntabilitas publik atas pelayanan publik yang menjadi tugas pokok utama PDAM, tujuan penandatanganan MoU antara pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru dan PDAM semata- mata untuk melaksanakan pendampingan atas kegiatan yang dilaksanakan oleh PDAM Kotabaru.

“Adapun tujuan utama pendampingan yang dimaksud meliputi bidang keperdataan, tata usaha negara dan pendampingan pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa,” ujar lpan panggilan akrabnya.

Selain itu untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, membantu pihak PDAM dalam hal keperdataan dan tata usaha (TAU) seperti bantuan terhadap tunggakan pelanggan dan bantuan lainnya yang menyangkut hubungan pelanggan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Indah Laila,SH mengatakan, kerjasama atau MoU ini sebenarnya sudah dilaksanakan sejak tiga tahun yang lalu dan kali ini kita perbaharui kembali dan pihak Kejaksaan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional apabila ada pelanggaran- pelanggaraan hukum yang dilakukan. Namun tindakan pencegahan dari awal dipandang lebih baik sehingga tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada publik, ungkap lndah Laila. (Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *