Soal Pemindahan Napi Teroris ke Nusakambangan, Jampidum Nur Rochmat : Tidak Mempengaruhi Proses Sidang

Hukum595 views

Kabarone.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Nur Rochmat SH MH mengatakan. dari 145 napi teroris yang dipindahkan dari Mako Brimob Depok pasca kerusuhan ada 40 orang yang berstatus sebagai tahanan dan masih menjalani sidang disejumlah pengadilan di Jakarta. Sedangkan selebihnya sudah berstatus sebagai narapidana.

Selain itu tegasnya, karena persidangan sudah berjalan dan majelis hakimnya sudah terbentuk maka proses sidang perkara mereka berjalan di jakarta.

Selain 40 tahanan teroris yang sedang dalam proses sidang kata Nur Rochmat terdapat masih ada sekitar 30 orang tahanan teroris yang masih dalam penyerahan tahap pertama yang belum dinyatakan lengkap (P21).

“Untuk berkas yang masih tahap pertama itu hingga saat ini belum ada yang dilimpahkan karena dalam penelitian dan ada masih tahap penyidikan,” jelas Nur Rochmat.

“Tidak ada pemindahan lokasi sidang tahanan itu perkara sudah berjalan di pengadilan yang sudah adan dan sudah ada,”.tuturnya.

Walau masih ada napi yang berstatus tahanan terpaksa harus bolak balik ke Jakarta saat proses persidangan nanti.
Pemindahan itu tidak berpengaruh karena proses jalannya sidang tetap berjalan sesuai jadwal yang ada di sejumlah pengadilan di Jakarta dan tahanan teroris yang ikut dipindahkan dari Mako Brimob ke LP Nusakambangan harus tetap dihadirkan.(sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *