Calo Pembuatan SIM Diungkap Timsus Polres Lamongan

Hukum998 views

Kabarone.com,Lamongan – Dua pemuda yang diketahui menjadi calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditangkap Tim Khusus Merah Putih Polres Lamongan, tepatnya di Jalan Soewoko Lamongan Jawa Timur. Kedua pelaku di tangkap saat bertransaksi dengan calon warga masyarakat yang mau mengurus SIM. Pelaku tersebut atas nama I-Z (35) warga Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung dan A-I (37) warga Desa Jetis, Kecamatan Lamongan, Senin (10/9/2018)/.

Dalam keterangannya Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama, SH., S.IK., MH. mengungkapkan, demi menjaga serta penegakkan hukum juga menjaga kepercayaan institususi kepolisian Republik Indonesia kepada masyarakat, melalui Polres Lamongan akan terus memerangi praktek percaloan. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk percaloan di wilayah Lamongan” ungkapnya pada pers rileas kepada Wartawan.

Menurut pengakuan pelaku dalam setiap transaksi pemohon SIM tarifnya antara 600 ribu Rupaiah sampai 800 ribu Rupiah. “Hal ini sudah dijalani selama dua bulan, dan sudah mengurus 35 sampai 40 SIM A dan C milik pemohon. Dan dalam hal ini tidak ada anggota oknum Polisi yang terlibat, “tegas Wakapolres Lamongan Kompol Imara Utama, SH., S.IK., MH.

Di ingatkan oleh Wakapolres Imara, agar masyarakat tidak mengurus segala sesuatu melalui calo, karena jika mengurus sendiri akan lebih mudah dan murah sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sebagai himbauan kami, jika mengurus SIM atau surat yang lain, agar tidak menggunakan jasa calo. Silahkan di urus sendiri dan pasti lebih murah, “ujar Wakapolres Lamongan.

Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku oleh Tim Khusus Merah Putih Polres Lamongan, maka berhasil mengamankan 14 jenis barang bukti, diantaranya fotocopy KTP, fotocopy SIM, pas foto, uang tunai senilai 2 juta Rupiah, dua buah handphone, serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan syarat pengurusan SIM.

“Masih menurut Wakapolres, modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah sebagai penadah orang yang tidak lolos tes (praktek SIM) pada saat mengurus SIM. Selanjutnya pelaku membawa berkas pengajuan permohonan SIM yang tidak lulus praktek milik orang tersebut, kemudian untuk diproses ditempat lain.
Lebih lanjut, “bahwa Polres akan mendalami, apakah SIM tersebut benar-benar asli atau palsu (Aspal), “pungkasnya (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *