Apes, Pemuda Mengaku Anggota BIN TNI-AD Di Ringkus

Hukum1,632 views

Kabarone.com,Lamongan – Mengaku sebagai TNI AD dengan Pangkat Lettu. Inf. Pria bernama Masqur Slamet Nur Riyanto (35), warga yang beralamat Setro Baru Utara 10/76 RT. 008/RW. 004 Desa Setro Kecamatan Tambak Sari Surabaya. Dia ditangkap lantaran mengaku sebagai prajurit TNI AD bergabung di Badan Intelijen Negara (BIN) dan setelah menipu korbannya.

Selanjutnya setelah dilaksanakan pemeriksaan Masqur Slamet Nur Riyanto didapatkan keterangan. “Dia mengaku sebagai TNI AD dengan Pangkat Lettu. Inf. kepada para korban. Padahal, dia adalah personel TNI AD gadungan. Setelah berlagak prajurit, dia memperdaya warga untuk melancarkan aksi penipuannya” kata Kapolres Lamongan AKPB. Feby D.P Hutagalung, S.I.K, MH, dalam keterangan press releasenya, Selasa sore (18/12/2018).

Dua warga yang menjadi korban penipuan itu adalah Toni Fauzan nafi’ S. Kep. Ners beralamat di Desa Tebluru Solokuro Lamongan berupa uang sebesar 98 juta Rupiah dengan rincian, untuk memindahkan istri yang bekerja di Dinkes Tuban ke Dinkes Lamongan Rp. 4.600.000, kerja sama usaha Kontrak gula Rp. 65.000.000, pengganti Surat Tugas BIN sebesar Rp. 25.000.000, Lain-lain sebesar Rp. 3.400.000. Dan korban Rifatul Ummah beralamat di Desa Tenggulun Solokuro Lamongan sebesar Rp. 152.700.000 dengan dijanjikan masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya, dalam melancarkan aksinya tersangka awalnya mengaku sebagai anggota TNI AD bergabung di Badan Intelijen Negara (BIN) dan berpangkat Lettu. Inf. Pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 pukul 09.00 WIB di dusun Prijeklor desa Tamanprijek Kecamatan Laren Lamongan telah ditemukan Mobil sedan jenis Daihatsu ( AYLA ) warna merah yang di bawa oleh Masqur Slamet Nuryanto dengan Nopol dinas 1058-45 sedang parkir di depan warung kopi (warkop) .

Kendaraan Jenis Daihatsu Ayla Warna Merah dengan menggunakan Nomor Dinas TNI.1058-45. sedang di parkir warkop Dsn. Prijeklor Ds. Tamanprijek selanjutnya di bawah oleh anggota Tim Intel dan Unit Kodim 0812/Lamongan.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, diadakan pengecekan oleh anggota Tim Intel dan Unit Kodim 0812/Lamongan serta anggota Babinsa Laren 0812/19 ternyata Mobil tersebut tanpa di sertai dokumen yang resmi maupun surat aslinya nomor kendaraan tersebut dan Masqur Slamet Nur Riyanto dibawa menuju Kantor Staff Intel Kodim 0812/Lamongan guna diadakan pemeriksaan dengan hasil, dalam Flashdisk Masqur Slamet Nur Riyanto terdapat Surat Dinas BIN (Badan Intelijen Negara) atas nama Masqur Slamet Nuryanto.

Bahwa, Masqur Slamet Nuryanto membawa kendaraan jenis Ayla yang berplat dinas di suruh Mayor Hadi Intel kodam/Gartap mengantar Mayor Hadi ke Babat, kemudian kendaraan/sopir tersebut di bawa pulang ke dusun Prijeklor desa Tamanprijek di dekat warung kopi milik Imron.

Anggota Unit Intel Kodim, Tim Intel Korem 082/Lamongan dan Anggota Binda Jatim Posda Lamongan, menuju Rumah Sdr. Toni jalan pemuda RT 09 RW 02 Desa Tebluru Kecamatan Solokuro untuk melaksanakan pengecekan sejauh mana keterlibatan saudara Toni.

Anggota Unit Intel Kodim, Tim Intel Korem, dan Anggota Binda Jatim Posda Lamongan, menuju rumah Sdr. Masqur Slamet Nur Riyanto dusun Prijeklor desa Taman Prijek Laren Lamongan untuk melaksanakan penggeledahan dan didapatkan 1 (satu) Stell Pakaian PDH TNI AD Pangkat Lettu., Surat Tugas Badan Intelijen Negara (BIN), foto copy surat keterangan kependudukan (KK), 1 (satu) buah kalung Logo Badan Intelijen (BIN).

Anggota Unit Intel Kodim, Tim Intel Korem, dan Anggota Binda Jatim Posda Lamongan selesai melaksanakan penggeledahan di rumah Masqur Slamet Nur Riyanto dusun Prijeklor desa Tamanprijek Kecamatan Laren Lamongan Jawa Timur selanjutnya menuju ke Kodim 0812/Lamongan. Pukul 22.40 WIB Masqur Slamet Nur Riyanto diserahkan ke Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut.

Imbuh Kapolres “Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit Mobil sedan jenis Toyota (ALYA 12X ), 1 (satu) Stell baju TNI AD, 1 (satu) unit Hp merk Vivo, 1 (satu) buah kalung logo BIN, 2 (dua) buah tas pinggang. Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dengan pengecualian maka tersangka kami tahan”,ungkap Kapolres Lamongan dalam press realleasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *