Terpidana Kasus Bansos Heru Wahyudi, Serah Uang Pengganti 200 Juta Dikejari Bengkalis

Hukum554 views

Kabarone.com, Riau – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dua priode, Heru Wahyudi menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, Selasa (02/3).

Politisi Partai PAN ini merupakan salah seorang terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga menjerat anggota Dewan lainnya pada kasus dana Hibah Bantuan Sosial (bansos) Pemkab Bengkalis Tahun 2012 yang merugikan Negara milyaran Rupiah.

Uang tersebut diserahkan oleh Elly Kusmawati istri Heru Wahyudi, sekitar pukul 10.15 WIB, dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan SH.

Kepada sejumlah wartawan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Agung Irawan SH mengatakan jika uang sebesar Rp 200 juta ini adalah untuk pembayaran pengganti dan denda. Dengan ketentuan apabila denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan dengan pidana kurungan 2 bulan,” kata Agung Irawan.

Menurut Kasipidsus, uang Rp 200 juta ini untuk mengganti kerugian negara dan selanjutnya akan disetor ke kas negara.

Untuk diketahui sebelumnya Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau, telah menghukum terdakwa Heru Wahyudi karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.***(ys)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *