Diduga Melanggar UU Transparansi Publik, Kinerja BPN Lamongan Patut Dipertanyakan

Daerah, Regional1,199 views

Kabarone.com,Lamongan – Pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan bisa dinilai sangat lamban dan menyita waktu oleh karena itu hal tersebut di keluhkan oleh warga masyarakat. Akibat dari itu maka standarisasi waktu pelayanan di kantor BPN Kabupaten Lamongan Jawa Timur patut dipertanyakan. Rabu, (08/05).

Sebelumnya, Kantor BPN Lamongan mendapatkan kartu merah dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jatim atas buruknya pelayanan yang di lakukan di kantor BPN Lamongan, ORI Jatim menilai kantor ATR/BPN Lamongan berada di zona merah, tingkat kepatuhan rendah.

Perlu di ketahui, kantor ATR/BPN Lamongan begitu ketat penjagaanya, untuk wartawan yang ingin konfirmasi ataupun klarifikasi ke pimpinan terkait dengan setiap persoalan tanah di Lamongan, tidak ada yang di persilahkan masuk oleh petugas satpam di kantor BPN Lamongan.

Saat wartawan mau bertandang ke dalam kantor BPN, mereka selalu bilang pimpinan sama petugas BPN lainnya sedang ada tugas di luar, ditegaskannya ” Maaf, pimpinan sedang ada tugas di lapangan, jadi ke sini besuk aja,” ucap salah seorang satpam kepada wartawan, ketika ingin konfirmasi adanya dugaan kasus PTSL di Desa Gedangan kecamatan Sukodadi.

Sementara, salah seorang pemohon sertifikat H-M (38) warga Desa Mengkujajar Kembangbahu Lamongan, merasakan harus bolak-balik dari Kembangbau ke kantor BPN Lamongan dalam mengganti blangko yang rusak, hingga saat ini blangko tersebut belum selesai.

Menyoal Standarisasi waktu pelayanan di kantor BPN Lamongan belum bisa berkomitmen dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standart Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan,” Jelasnya.

Menurut M-H, berdasarkan samplingnya, membuktikan dalam permohonannya ke BPN Lamongan untuk ganti blangko yang rusak, tidak dapat kepastian jawaban yang jelas, kapan selesainya. Menurutnya, ” Tiga kali kami datang ke kantor BPN untuk mempertanyakan kepastiannya, anehnya, jawaban dari petugas BPN berbeda-beda, malahan untuk yang terakhir kalinya ke situ saya diberi gambaran bisa satu tahun baru selesai,” ujar M-H meneruskan penyampwaian petugas BPN tersebut.

Ditegaskannya kembali oleh M-H, standarisasi waktu pelayanan harus mengikuti Pasal 8 Peraturan Ka. BPN RI No. 1/2010, yang intinya, kata dia, 19 hari kerja itu batas paling lama penyelesaian pengurusan ganti blangko sertifikat rusak.

Pada giliran Kabag Tata Usaha BPN Lamongan, Wahyudi saat di konfirmasi oleh wartawan melalui sambungan selulernya belum bisa memberikan keterangan yang jelas baik melalui sambungan telephon seluler ataupun melalui keterangan pers”, pungkasnya (Pul/Ian/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *