Kasi PTK Bantah Jamatun Kebal Hukum

Daerah, Regional1,890 views

Kabarone.com, Jakarta – Kasi Pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK) Sudin Pendidikan Wilayah Dua Kota Administrasi Jakarta Timur, Sri Takari Membantah Jamatun, Sang mantan Kepala Sekolah SDN Pinang Ranti 01 yang diduga Menjual Aset Negara Kebal Hukum. Proses Hukdis yang di rekomendasikan Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta tetap ditindak lanjuti, saya sudah usulkan dan sudah saya sampaikan kepimpinan, tugas saya sudah saya laksanakan, Coba Konfirmasi ke Kasudin, Demikan ditegaskan Sri Takari saat dikonfirmasi diruang kerjanya jumat lalu .Namun sayang Hingga berita ini diturunkan Kasudin Pendidikan Wilayah Dua Kota Administrasi Jakarta Timur ABD Rohcem Belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi terkait Rekomendasi Hukdis Dugaan Penjual Aset Negara dan Dugaan Pungli dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Sepeti diberitakan sebelumnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Melalui Dinas Pendidikan diduga melegalkan Pungutan Liar alias Pungli di SDN 01 Pinang Ranti Kecamatan Makasar Kota Administrasi Jakarta Timur.
Terbukti Kasus dugaan pungutan di SD Negeri Pinang Ranti 01 Kecamatan Makasar. Selain dugaan Pungli Penjualan Aset Negara Juga direstui , Sudah berulangkali dilaporkan Melalui Surat LSM .Gerakan Anti Korupsi (GAK)ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang dikomandoi Ratiyono , masih dibungkus dan diendapkan di Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Timur alias tidak di Tindaklanjuti (TL) dengan serius.
Demikian ditegas Kampanye Sitanggang Penggiat Anti Korupsi dari LSM .GAK kepada wartawan baru-baru ini saat ditemui dibilangan Kantor Walikota Jakarta Pusat.

Tudingan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melegalkan pungli di SDN 01 Pinang Ranti Bukan tanpa alasan, menurut Kampanye ,Dugan Pungli yang yg masif di SDN Pinang Ranti 01 Kecamatan Makasar sudah berulangkali dilaporkan ke Dinanas Pendidikan DKI Jakarta , Sesuai dengan Surat No. 008/LMS-GAK/II/2019 tanggal 3 Peb dan No. Surat 03/GAK/III/2019 tanggal 5 Mar dan No.Surat. 004/LSM-GAK/VI/2019. Tanggal 21 Juni 2019 ,namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari Pejabat Disdik DKI Jakarta maupun Suku Dinias Pendidikan Wailayah dua Jakarta Timur. padahal Larangang Melakukan Pungutan disekolah sudah jelas aturannya di

Permendikbud RI nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Namun Permen Dikbud ini tanpaknya tidak berlaku di SDN 01 Pinang Ranti Kecamatan Makasar dibawah kepemimpinan Jamatun.
Hal ini terbukti di
Sekitar bulan Mei 2018, Ka. SD Negeri 01 Pinang Ranti diduga melakukan Pungli dengan dalih lomba kebersihan kelas untuk pembelian horden, cat, sekaligus dengan pengecatannya melibatkan orang tua siswa/i
Dilanjut pada bulan September 2018 dengan dalih Akreditasi Sekolah meminta wali peserta didik untuk pembelian pot bunga sekali gus dengan bunganya.

Lanjut di
Bulan Desember dengan dalih pembelian kenang-kenangan Emas kepada guru yang pensiun,
Disamping itu, Ka SD Negeri Pinang Ranti 01 mengadakan pembelian dispenser dan galon aqua yang membiayai orang tua/wali dari peserta didik. Selain dugaan melakukan Pungli terhadap Orang tua peserta didik

Kepsek SDN 01 Pinang Ranti Juga disinyalir Melakukan Pungli TKD terhadap Guru PNS setiap bulan

Tidak hanya dugaan Pungli yang merebak namun terus berlanjut dengan dugaan Nepotisme yakni Pengangkatan putri kandung dan keponakan serta kerabat teman dekat Ka SD negeri 01 yang diangkat menjadi tenaga guru honorer di sekolah, Padahal larangan untuk pengangkatan guru honorer telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Jo PP No. 47 Tahun 2007

“Pengangkatan Guru Honorer jelas melanggar PP No. 48 Tahun 2005 Jo PP No. 47 Tahun 2017 juga sarat dengan Nepotisme”. Saat dikonfirmasi, Novel PPNS dari Bidang PTK Disdik DKI Jakarta menjelaskan Kasus Dugaan Pungli TDK yang diduga dilakukan Jamatun DKK akan segera ditindak lanjuti dengan melakukan sidak kelapangan tegas Novel Sementara Mantan Kepala SDN 01 Pinang Ranti Jamatun, yang sdh dimutasi Ke SDN Kebon Pala 11 tidak berkenan membals WA Wartawan saat dikonfirmasi

Melihat perkembangan kasus dugaan Pelanggaran terhadap Permendikbud No.44 Thn 2012 dan Peraturan Pemerintah PP No. 48 Thn 2005 Jo PP No 47 Thn 2017 tersebut yang diduga dilakukan Jamatun sang Mantan Ka SD negeri Pinang Ranti 01 terlihat santai bag tanpa ada permasalahan, padahal sudah berulangkali dilaporkan Ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terang Kampanye, mungkin karna Kasudin Melindungi Ujar sumber yang lain. Sudin Pendidikan wilayah dua sampai berita ini ditayangkan tidak ada sanksi hukdis yang diberikan Kasudin pendidikan walayah timur dua sebagai Pimpinan langsung Jamatun.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *