Program Sudah Disiapkan, Arutmin Tambang Senakin Minta Masyarakat Proaktif

Daerah, Regional945 views

BANJARBARU,kabarone.com – PT. Arutmin lndonesia gelar Konsultasi dengan pemangku kepentingan tentang rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (RIPPM) tahun 2019-2024 di wilayah operasional Kalimantan Selatan (Kalsel) Kamis, (31/10/2019) di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru.

Kegiatan yang bekerjasama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan dihadiri perwakilan dari pemerintah daerah, perwakilan kecamatan, dari Kades ring satu dan lembaga sosial kemasyarakatan (LSM) dari tiga kabupaten yakni Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu dan Tanah Laut.

Pada kegiatan ini, berbagai usulan dari peserta yang hadir dijaring sebagai bentuk aspirasi untuk mendukung program RIPPM tahun 2019-2024.

Sementara, Delma Azrin, SHEC Manager SHE & Community Development PT. Arutmin Indonesia, mengatakan bahwa RIPPM merupakan konsep pengembangan kesejahteraan masyarakat untuk lima tahun ke depan dengan sasaran bidang ekonomi dan pendidikan.

RIPPM Merupakan pemenuhan regulasi peraturan menteri nomor 26 tahun 2018 tentang RIPPM dan acuanya itu di kepmen 1824 tahun 2018 dan itu tahapan- tahapan PT. Arutmin untuk membuat RIPPM, karena RIPPM ini untuk menyeragamkan, jelasnya.

Tambah Delma, kalau dulu masing-masing perusahaan tambang mereka punya format masing-masing tapi dengan adanya peraturan menteri dan kepmen ini menyebabkan kita harus seragam dengan tiap-tiap program biar ada ke samaan dan tujuannya untuk mudah mengukurnya dan membandingkan dengan satu tambang antara tambang lain dengan keseragaman yang mereka berikan pedoman, kalau program itu hampir sama saja tapi terstruktur.

Harapannya dengan RIPPM ini adalah untuk timbal balik, artinya orang yang di berdayakan itu harus mau juga di berdayakan, kalau orangnya tidak mau meskipun hebat program yang di tawarkan tapi orangnya tidak mau susah juga, artinya harus tepat sasaran.

Untuk menjalankan program tersebut kita menggandeng pihak ke tiga yaitu Unlam, karena mereka merupakan pakarnya dan mereka bisa melihat apa potensi- potensi di daerah setempat yang mungkin bisa di kembangkan, kalau dari kacamata Arutmin sendiri melihat sudah cukup banyak upaya yang di lakukan tapi kalau masyarakatnya tidak mau karena program yang di tawarkan tidak pas dengan mereka, jadi di situlah perlunya pihak ke tiga yang membantu kami untuk menghubungkan antara kebutuhan masyarakat dengan program Arutmin.

Konsep kita tentunya mengikuti pedoman blue print dan akan disesuaikan dengan masukan dan saran dari publik, tidak hanya dari sisi Pemda tetapi juga dari masyarakat, katanya.

Dengan tujuan akhir yang bisa berkelanjutan dan masyarakat bisa lebih mandiri untuk ke depannya, untuk anggaran CSR 2020 kurang lebihnya 1,6 Juta USD sekitar 20 miliar tapi untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke ibu Diana Puspita”, tuturnya.

Pada kesempatan ini Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kalsel, A. Gunawan Harjito mengatakan, bahwa pemerintah diminta untuk membuat blue print, sementara dari pihak perusahaan diminta untuk membuat rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (RIPPM).Menurutnya, semenjak kewenangan berpindah ke provinsi kita mencoba untuk menata kembali aturan- aturan yang ada di sektor pertambangan, setiap pemegang izin harus di kenakan iuran wajib CSR.

Dulu waktu penyerahan dari kabupaten ke Provinsi IUP berjumlah 786, 19 PKP2B dan 2 kontrak karya, sedangkan untuk jaminan reklamasi yang di serahkan Kabupaten ke Provinsi berjumlah sekitar seratus dua miliar lima ratus USD.

Setelah adanya pembenahan IUP sekarang yang ada tersisa 223 IUP batubara dan di total dengan PKP2B yang sekarang 510 yang dulu waktu penyerahan 102 dan sekarang menjadi 510 dengan nilai dua setengah juta USD dan ini hanya untuk IUP saja, kalau nilainya di total dengan PKP2B menjadi dua setengah triliun USD yang di simpan di Jakarta dan di Kalimantan Selatan, dan ini salah satunya keberhasilan yang bisa tercapai, ucapnya.

Yang akan kita kejar ke delapannya yaitu masalah RIPPM, jadi kita ketahui tahun ini PDRB hampir 20% dari hasil tambang, mumpung Arutmin masih ada kita minta masukan dari para undangan khususnya dari dinas- dinas untuk mengusulkan apa yang di prioritaskan dan supaya tidak tumpang tindih program yang di jalankan, nantinya yang IUP pun akan kita wajibkan juga membuat RIPPM karena ini sebagai penilai salah satu buntuk kuota produksi IUP.

Lebih lanjut, jadi dengan adanya konsultasi publik ini di harapkan dari perusahaan dapat menampung atau menerima saran- saran dari pihak dinas khususnya dari kecamatan, paparnya.

PT. Arutmin Indonesia merupakan salah satu pemegang izin usaha pertambangan atau PKP2B yang di terbitkan oleh pemerintah pusat yang wilayah kerjanya berada di tiga kabupaten, pada saat ini sektor pertambangan mineral dan batubara masih memegang peranan penting di dalam pertumbuhan perekonomian di Kalimantan Selatan.

Salah satu yang harus di kelola dengan baik pada kegiatan pertambangan adalah kegiatan program pengembangan pemberdayaan masyarakat dan di harapkan mempunyai manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang khususnya provinsi Kalimantan Selatan pada umumnya.

Sebagaimana yang di amanatkan dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara serta peraturan menteri ESDM nomor 26 tahun 2018 yang selanjutnya di jelaskan melalui keputusan menteri ESDM nomor 1824 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menindaklanjuti dengan menyusun blu print atau cetak biru pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pertambangan yang akan menjadi pedoman bagi semua pemegang izin usaha pertambangan di dalam menyusun rencana induk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya rencana induk, dimulai dengan pemetaan sosial. Terkait dengan keperluan Desa, sehingga program-program terukur dan terencana. Tidak lagi bisa namun rencana yang jelas mana yang akan dilaksanakan oleh perusahaan, selain itu dengan RIPPM ini diharapkan program-progam untuk mensejahterakan rakyat dari pihak perusahaan bisa berjalan dengan maksimal”, tandasnya.

Sementara, Herpani dari Lembaga Swadaya Masyarajat (LSM) ” Gerakan Rakyat Nusantara ” Kotabaru mengungkapkan, ” Saat ini program-program Arutmin sudah banyak di rasakan oleh masyarakat sekitar tambang khususnya Arutmin Tambang Senakin, baik langsung maupun lewat pemberdayaan, tinggal masyarakatnya saja lagi serius tidaknya untuk menjalankan program yang sudah di siapkan.

Sitambahjannya, saat ini kalau bisa bekas galian tambang yang tidak terlalu dalam bisa di pergunakan untuk kegiatan irigasi pertanian atau parikanan untuk masyarakat sekitar dan bekas reklamasi tambang saat bisa di serahkan langsung ke pemerintah dan bisa menjadi aset Desa yang ada di sekitar Tambang, harapnya,(*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *