Sengketa Hak Garap Lahan, Kades Digugat ke PTUN

Hukum448 views

Kabarone.com, Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PT Farika Steel, Kasim, melalui tim penasihat hukum terdiri dari Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL melayangkan gugatan terhadap Kepala Desa Margagiri ke PTUN Serang.

“Tanah hasil reklamasi milik klien kami diklaim sebagai lahan garapan warga bernama Gunawan bin Dana. Padahal, lokasi lahan tersebut dulunya atau pada waktu dibuatkan surat garapan masih berupa lautan (sebelum direklamasi belakangan). Kok laut bebas menjadi tanah garapan ya,” ujar Hartono Tanuwidjaja di Jakarta, selasa(7/1/2020)

Menurut Hartono Tanuwidjaja, kliennya (Kasim) mereklamasi laut yang diklaim sebagai garapan itu berdasarkan Surat Keputusan Izin Reklamasi Nomor 503/Kep.496-Huk/BPTPM/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari Bupati Serang. Perizijan tersebut mencakup seluas 20.000 meter persegi (m2).

Kendati reklamasi itu berdasarkan perizinan yang lengkap, warga justru menyerobot lahan hasil reklamasi tersebut dengan alasan mempunyai hak garap atas tanah (laut) tersebut. Ironisnya, tindakan warga itu dilegalkan oleh tergugat Kades Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Penggugat tentu saja menolak klaim garapan warga. Namun sayangnya, warga dan Kades justru menganggap yang mereklamasi tidak mempunyai kekuatan hukum. Penggugat kemudian mengajukan keberatan kepada Kepala Desa Margagiri pada 28 November 2019 untuk menanggapi surat tergugat No 400/71/DS-2007/Sekr/2019 tanggal 20 November 2019, namun Kepala Desa Margagiri tetap tak menghiraukannya.

“Klien kami telah memiliki legal standing atau dasar hukum yang kuat mendapatkan hak atau kepemilikan atas lokasi lahan reklamasi 20.000 m2 yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten. Itu berdasarkan izin reklamasi dan rekomendasi dari Bupati Serang,” tutur Hartono.

Atas dasar itu, penggugat meminta majelis hakim PTUN Serang agar mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Salah satu alasannya, karena tindakan tergugat yang menerbitkan surat garap di atas lahan hasil reklamasi pihak lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tergugat juga dinilai telah merugikan pihak lain (Kasim) akibat penerbitan surat garap yang tidak sesuai aturan main yang ada tersebut.

“Janganlah aparat desa menerbitkan surat-surat tanah atau surat keterangan hak garapan fiktif atau bohong, karena hal itu merugikan warga masyarakat dan yang pasti melanggar hukum atau ketentuan perundang-undangan lainnya,” ujar Hartono Tanuwidjaja.

Penggugat (Kasim) sendiri mengetahui obyek sengketa setelah mendapat surat dari pejabat Kepala Desa Margagiri No 400/71/DS-2007/Sekr/2019 tanggal 20 November 2019 yang menerangkan keberadaan surat keterangan hak garapan No 590/Pemt/Ds-193/070/1999 tanggal 01 Juli 1999 yang terdaftar an Gunawan bin Dana alamat Kp Kepaten Rt 004/Rw 002 Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Oleh karena lahan lokasi garapan itu diperoleh Kasim melalui prosedur yang benar, maka tentu saja dia menempuh jalur hukum melalui PTUN Serang.(sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *