Penyelesaian Sengketa Tanah Rebo Dibawa Ke Menteri

Daerah518 views

Babel, Kabarone-Sengketa tanah pada kawasan Hutan Lindung diatas lahan ijin pembangunan tempat wisata antara PT Wattana Alam Segar (WSA) dengan seorang warga bernama Edi Yanto seluas 3,2 hektar di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka memasuki babak baru. Disepakati bentuk penyelesaian akan melibatkan pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI (KLHK RI) .

Hal itu disepakati setelah masing-masing pihak yang bersengketa menunjukan bukti berupa kelengkapan surat-surat tanah yang dimediasi oleh Kepala Kantor KPHP Sigambir Kota Waringin, Bambang Trisula, S. Hut, Mm di Dusun Rebo pada Rabu (15/7/2020). Kegiatan mediasi tersebut disertai dengan peninjauan dan pengukuran lokasi untuk menentukan batas-batas sesuai yang tertera pada surat tanah milik Edi Yanto. Kegiatan itu selain dihadiri pihak Edi Yanto dan Kuasa Hukumnya dari Kantor Sapanudi SH dan Rekan, PT WSA diwakili LIa, juga dihadiri oleh Kades Rebo Pendi, Mantan Kades Kenanga Abdul Hamid Saleh, Camat Sungailiat Drs Suhardi, dan Jon Saragih dari Dinas Kehutanan Propinsi Babel. Turut dikawal oleh sejumlah anggota Koramil dan Polsek Sungailiat.

Mantan Kades Kenanga periode tahun 1983 sd tahun 1987 Abdul Hamid Saleh pemilik awal lokasi saat peninjauan dan pengukuran lokasi, menunjukan batas-batas tanah sesuai dengan surat tanah yang dimiliki Edi Yanto seluas 1,8 hektar yang dibuat pada tahun 1985. Dia turut disertai orang dari Dinas kehutanan yang mendokumentasikan titik kordinat setiap batas. “Saya yang menguasai lahan pada awalnya sebelum dialihkan kepada Edi Yanto, tentu saya tahu mana batas-batasnya, “katanya.

Terkait masalah itu, Kepala KPHP Sigambir Kota Waringin, Bambang Trisula, mengatakan setelah diadakan mediasi dan pengukuran lapangan berdasarkan klaim dari Edi Yanto, pihak pengklaim diberi kesempatan hingga tanggal 25 Juli untuk mengajukan permohonan klaim tenurial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Dirjen Konflik Tenurial. “Diberi waktu sampai tanggal 25 Juli guna melakukan klaim, jika sampai batas tersebut tidak diajukan, dianggap tidak ada masalah dan PT WSA dapat melanjutkan pembangunan, “katanya.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Dari Dinas Kehutanan Propinsi Babel, Jon Saragih atas ijin Kadis Marwan Sag, mengatakan dalam penyelesaian konflik tenurial pihak Kementerian KLHK RI akan datang dan melakukan pemeriksaan terkait administrasi berikut kordinat batas apakah memang sah. Jika sah tentu akan berpihak, tetapi sebaliknya jika ada kejanggalan, siapa yang membuat hal itu akan berimplikasi hukum. “Negara kita berdasarkan hukum, jika sah tentu berpihak, dan sebaliknya siapa yang membuat tidak benar akan berhadapan dengan hukum, “katanya.

Dilain pihak, Kuasa Hukum Edi Yanto, Solihin SH mengatakan sesuai setelah 3 kali rapat dalam mediasi disepakati kegiatan pembangunan oleh PT WSA dihentikan. Kemudian pihaknya memamg akan mengajukan klaim tenurial kepada Kementerian KLHK RI. Terkait surat tanah dalam kawasan hutan, apakah dapat dibatalkan, dikatakan Solihin tidak bisa dibatalkan oleh setiap pemangku kepentingan karena yang berhak membatalkan adalah pengadilan. Walau masuk kawasan hutan, pengklaim bisa melakukan upaya hukum, apalagi surat tanah tersebut dibuat sebelum timbul kawasan hutan. “Setiap produk yang dibuat pemerintah seperti surat tanah tidak dapat dibatalkan siapapun, kecuali oleh pengadilan. Pengklaim dapat melakukan upaya hukum, apalagi surat tersebut telah ada sebelum muncul kawasan hutan, “katanya.

Perwakilan PT WSA yaitu Lia, mengatakan pihaknya akan mengikuti sesuai kesepakatan mediasi. Dia berharap persoalan ini cepat selesai dan dapat melanjutkan pembangunan sarana wisata sesuai dengan perijinan dari Gubernur Babel yang telah dikantonginya. “Saya berharap masalah ini cepat selesai dan dapat melanjutkan pembangunan, “katanya. (Suh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *