Wakil Ketua DPRD Tegal Akui Bersalah, Kini Jalani Wajib Lapor

Daerah272 views

SEMARANG,kabarone.com– Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dangdutan ditengah pandemi pada Senin sore, (28/9/2020) lalu, akhirnya Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua pihak.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengakui secara jujur bahwa telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran lebih dari 1000 orang.

“Tersangka telah mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari Polsek sudah dikeluarkan tetapi masih juga menggelar konser dangdut tersebut bahkan ketika dihimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan.” ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, Jumat (2/10/2020)

Berkas penyidikan untuk kasus tersebut telah disusun lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis (1/10/2020) kemarin.

Tersangka akan diancam 216 KUHP ancaman hukuman kurang lebih satu tahun dan pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 4,5 bulan.

“Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan.” pungkas Iskandar. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *