Peduli PMI, Media bersama Relawan Menggalang Dana Untuk Darinah

Tangerang,kabarone.com-Camat Kronjo H.Tibi bersama ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia Kabupaten Tangerang bapak Marnan Sarbini serta puluhan wartawan dari berbagai media lokal ataupun nasional turun bergabung dalam aksi Koin  # SaveTKWDarinah, #KoinDonasi500Rupiah, #BerantasSindikatPMI, yang di Motori oleh info terbit, TerbitBanten, ITE VE, SosmedKronjo, dalam aksi tersebut turut hadir dari media Penjuru. Id, pena Banten, Media Buser, Kabartipikor.Com, IndonesiaSatu, InfoKemiri, Warta bayangkara, MerakNusantara, Terbit Pandeglang, serta rekan rekan dari  lembaga, ormas bppkb, serta ibu ibu Pkk, pada Rabu 6/01/2021

Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap PMI TKW atas nama Darinah warga kampung bintarok desa Pagedangan Udik kecamatan kronjo kabupaten Tangerang.

Dalam Aksi Koin500 #SaveTKWDarinah, rekan rekan baik dari media, lembaga, ataupun Ormas, berjibaku untuk membantu meringankan beban saudara kita Darinah yang sekarang kondisinya dalam keadaan sakit di uni emirat Dubai

Dengan ini Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal kecamatan Kronjo di berangkatkan melalui jalur ilegal oleh sponsor bernama Hj Safrah yang tak jauh rumahnya dari PMI/ TKW Darinah.

Darinah di berangkatkan ke negara penempatan timur tangah pada bulan februari tahun 2019 melalui PT dari Jakarta.

Sekarang Darinah TKW/PMI kini mengalami kondisi sedang sakit keras di uni emirat Dubai dan sekarang Darinah ingin pulang ke Indonesia namun harus membayar denda untuk proses pemulangan sebesar Rp 40.000.000 ( Empat Puluh Juta Rupiah) kata sponsor Hj safrah.

Menurut Marnan Ketua FPMI Kabupaten Tangerng ” Saya ingatkan kepada pihak sponsor jangan main main dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI), berani memberangkatkan di negara penempatan, apalagi sampai lepas tanggung jawab, karena sesuai Peraturan Mentri nomor 260 Tahun 2015  tentang pencegahan dan larangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) ke negara kawasan Timur tengah ” Ujarnya

Marnan menambahkan, Patut di ingat bagi para sponsor, Pekerja Migran Indonesia (PMI) di lindungi Undang Undang dasar Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran ” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *