Ketua RT Dusun Tirus Hanya Sebatas Bekerja Dipertambangan Timah

Daerah370 views

Bangka, Kabarone.com – Salah seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Dusun Tirus, Desa Riau, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka yaitu Akian, mengatakan adanya pertambangan bijih timah diwilayahnya memberikan berkah bagi warga. Berkah tersebut, salah satunya ketersediaan lapangan kerja, dimana ada sejumlah warga Dusun Tirus yang dilibatkan bekerja. Bahkan dirinya juga salah satu yang bekerja dalam pertambangan timah tersebut. Hal itu dikatakan Akian, saat ditemui pada Selasa (12/1/2021).

Lebih jauh dikatakan, sebagai Ketua RT jika hanya mengandalkan gaji yang cuma Rp 500.000 perbulan dari pemerintah, tidaklah cukup. Apalagi pembayaran gaji digabung per 3 bulan sekali. Itupun yang bisa diambil tiap 3 bulan tidaklah penuh. Kadang yang bisa diambil cuma dua bulan gaji, bahkan kadang cuma 1 bulan saja. Hal itu karena keterbatasan ketersediaan anggaran. “Jika hanya mengandalkan gaji, tidaklah cukup. Apalagi gaji dibayar tersendat karena keterbatasan anggaran, “katanya.

Karena itu, ketika diwilayahnya ada pihak yang membuka pertambangan timah, diapun turut bekerja. Keterlibatannya dalam pertambangan timah, sama seperti pekerja tambang lain. Ketika pekerja lain menerima gaji setiap minggu, diapun turut menerima. “Saya sama seperti pekerja lain. Jika mereka terima gaji setiap minggu, sayapun juga terima, “ujar Akian.

Dijelaskan Akian, tentu sangat wajar pengusaha pemilik tambang timah melibatkan warga setempat. Lagi pula lokasi tambang memang ada diwilayah Dusun Tirus, maka sah – sah saja warga Tirus untuk turut menikmati hasilnya. “Karena pertambangan timah itu memang diwilayah kami, sangat wajar kami sebagai warga dilibatkan untuk dapat turut menikmati hasilnya, “papar Akian.

Mengenai adanya pemasukan bagi Dusun Tirus, dikatakan Akian berupa sumbangan. Dan sumbangan dari pengusaha pemilik tambang sekedar berupa kerelaan. Artinya terserah pemilik tambang untuk menentukan nilai sumbangan, yang diberikan setiap minggu. Dan uang sumbangan yang diterima tertulis dibendahara dusun. “Untuk pemasukan dusun berupa sumbangan dari pemilik tambang. Nilainya terserah mereka untuk menentukan, “Katanya.

Sumbangan yang diterima, sama sekali bukan berdasarkan fee atau nilai tertentu yang ditetapkan kepada pemilik tambang timah. “Sama sekali tidak ada fee, sumbangan itu murni toleransi mereka, “kata Akian. Penjelasan Akian ini untuk membantah adanya salah satu pemberitaan yang menyudutkan. Seolah – olah keterlibatan dia dipertambangan timah itu sangat jauh, padahal tidak lebih hanya turut bekerja untuk menambah penghasilan saja. (Suhardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *