Lakukan Terobosan Pelayanan E-Tilang, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengingatkan, Layanan Tilang COD Kejari Jakpus Masih Tetap Berlaku

Hukum1,006 views

Kabarone.com, Jakarta – Bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tak perlu ikut sidang untuk mengambil barang bukti pelanggaran di Kejari Jakarta Pusat.

Cukup mendaftarkan diri di laman resmi Kejari Jakarta Pusat masing-masing wilayah untuk menggunakan layanan COD, bayar denda tilang, kemudian barang bukti (biasanya berupa SIM pengemudi bersangkutan) akan diantar ke rumah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat juga melakukan terobosan dengan pelayanan E – Tilang (Tilang Elektronik), yang telah dilaksanakan sejak awal Januari 2021.

Penerapan pelayanan E -Tilang itu sudah diberlakukan bagi pelanggar lalulintas yang sidang sejak awal Januari 2021. “E-Tilang berlaku bagi yang sidangnya awal Januari 2021, kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakpus, Nur Winardi di Jakarta Pusat. Rabu (3/02/2021).

Nur Winardi menjelaskan, kedua layanan tersebut sama. Yang membedakan hanya sistem pembayaran denda tilangnya saja.

“Pelayanan kepada masyarakat berupa antar COD tetap berlaku. Yang ada hanya perbedaan sistem pembayaran-nya saja, ujar Nur Winardi.

Untuk Layanan Tilang Cash On Delivery (COD), Kejari Jakarta Pusat sudah memberlakukannya sejak bulan Juni 2020.

Tujuannya, untuk mengurangi penumpukan barang bukti, dan mencegah kerumunan dalam pengambilan barang bukti tilang di Kejari Jakarta Pusat.

Pelanggar lalu lintas bisa mengakses situs http://pn-jakartapusat.go.id/tilang.php atau http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/detil_perkara/informasi untuk mengetahui besaran denda tilang.

Setelah itu, daftar tilang COD melalui pesan whatsapp di nomor 0859-5463-3908, pada jam 09:00 sampai dengan 12:00 WIB, dengan mengirim foto Bukti Surat Tilang dan alamat lengkap untuk pengantaran. Sumber IPNews.

Proses pembayaran, bisa dilakukan dengan tunai dan transfer melalui Bank BRI ataupun Mandiri, dengan mengikuti petunjuk yang akan diinformasikan selanjutnya.

Sedangkan bagi pelanggar yang ingin melakukan pembayaran tunai, dapat diserahkan kepada petugas pengantar tilang COD, dengan terlebih dahulu menyerahkan Surat Tilang Asli.

Kemudian, pastikan nomor telepon yang digunakan untuk mendaftar, dapat menerima panggilan telepon, SMS, dan whatsapp.

Pendaftaran COD hanya bisa dilakukan pada hari kerja, namun dibatasi maksimal 100 orang per hari, dan inipun hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta, jelasnya.

“E–Tilang ini juga merupakan terobosan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghindari kerumunan dan pembayaran secara tunai dimasa pandemi Covid -19, ujar Nur Winardi.

Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), m–banking, situs jual beli online, Kantor Pos dan minimarket.

“Pembayaran denda tilang dapat dilakukan setelah ada putusan yang tertera di aplikasi,” terangnya.

Kemudian, setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran tersebut bisa dicetak sebagai bukti untuk mengambil barang bukti di kantor Kejaksaan.

Para pelanggar tilang saat ini sudah dapat mengunduh atau download aplikasi tilang.kejaksaan.go.id. (***sn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *