Ditreskrimsus Polda Jateng Meringkus 3 Pencuri Pulsa Telkomsel Senilai 1,5 Miliar

Hankam272 views

SEMARANG,kabarone.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap tiga pelaku pencurian pulsa dan voucher game dari PT Telkomsel dengan kerugian Rp 1.578.811.200.

Mereka yakni RRS sebagai pemodal, FDS sebagai eksekutor pencurian pulsa, pembelian voucher game, registrasi kartu perdana ilegal dan ATS sebagai eksekutor transfer pulsa. Polisi masih mengembangkan kasus pencurian tersebut. Ada indikasi pelaku beraksi di beberapa wilayah di Indonesia.

“Tapi yang berkembang ada di Telkomsel seputaran Jawa Tengah, Jogjakarta dan Sumsel,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi baru baru ini.

Kapolda menyebut modus pelaku saat melakukan aksinya. Para pelaku meminta korban menstransfer pulsa dari nomor handphone prabayar milik orang lain ke nomor handphone milik pelaku. Dan membeli voucher game dari nomor handpone pascabayar milik orang. Setelah pulsa dan voucher game dirasa cukup selanjutnya pelaku menjual dengan harga lebih murah.

“Para pelaku ini menjalankan aksinya secara otodidak, mereka juga mengaku pernah bekerja di Telkomsel. Hasil pulsa dan voucher game curian tersebut dengan diskon 20 persen, jadi Pulsa Rp 1 juta dijual Rp 800 ribu dan pulsa Rp 500 ribu dijual Rp 400 ribu,” jelasnya.

Kasus pencurian tersebut terungkap setelah adanya pelanggan kartu pascabayar Telkomsel yang mengeluhkan pembengkakan tagihan biaya telepon karena pembelian voucher game yang tidak pernah dilakukan oleh pelanggan selama 6 bulan hingga awal tahun 2021.

“Ada temuan transfer pulsa tidak wajar selama Juni 2020 hingga Januari 2021. Pihak provider menduga ada yang melakukan pencurian pulsa dari kartu telkomsel prabayar ke kartu pascabayar lain,” terangnya.

Pelaku juga melakukan registrasi banyak kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain yang didapatkan dari membeli di Facebook dengan satu NIK KTP seharga Rp 5.000. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dari pengakuan pelaku hasil pencurian pulsa dan voucer games dijual melalui online ke Sumatera, Balikpapan, Samarinda dan Medan. Sedangkan kartu perdana yang resmi dijual ke beberapa kota di Jawa tengah melalui jasa pengiriman ekspedisi.

“Pengakuan pelaku sudah melakukan aksinya sejak tujuh bulan dengan omzet mencapai Rp 10 sampai Rp 15 juta per bulan. Sedangkan kartu perdana dijual sekitar Semarang, Kudus, Pati,” kata Kapolda.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 32 ayat 1, Pasal 35 dan Pasal 48 ayat 1 UU ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008) serta Pasal 77 UU Administrasi Kependudukan (UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006).**AMR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *