Sosialisasi ETLE Pemasangan Kamera Kopek, Polisi Dapati Dua Pelanggar Lalin

Hankam418 views

SEMARANG,kabarone.com – Ditlantas Polda Jateng melaksanakan sosialisasi penerapan program ETLE Kamera Portable Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (KOPEK) di wilayah Hukum Polda Jateng, Sabtu siang (13/3/2021).

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol M Rudy Syafrudin menjelaskan sosialisasi ini dalam rangka pemasangan kamera KOPEK portabel pada helem anggota Satlantas dan kendaraan roda empat dengan tujuan mengcover wilayah yang belum terpasang kamera ETLE.

“Selain itu, kamera KOPEK ini terpasang di helem dan kendaraan patroli roda empat, petugas juga tidak perlu membawa surat tilang,” kata Rudy.

Inovasi KOPEK ini, lanjut Dirlantas, untuk mengindentifikasi nopol dan jenis kendaraan yang terintegrasi dengan data Samsat, bagi pelanggar lalulintas.

“Bahkan indentifikasi wajah juga akan terintegrasi dengan data SIM dan E-KTP pengguna kendaraan. Progam KOPEK ini untuk menghindari kontak langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga tidak terjadi win win solusion di lapangan,” jelasnya.

Setelah tertangkap dan terekam kamera KOPEK, sambung Rudi pelanggar akan dikirim surat tilang melalui pos sesuai data yang tertangkap kamera KOPEK.

“Jadi, pelanggar akan kita kirim surat melalui pos, nantinya denda tilang tersebut dibayarkan langsung ke bank BRI,” ucap Rudy.

Dalam kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Jateng juga melepas tiga regu unit motor dan satu mobil patroli dengan menggunakan kamera KOPEK portabel, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Dari pengamatan kabarone.com di lapangan, terdapat dua pengendara yang melanggar, diantaranya di jalan Pandanaran terdapat satu orang tidak menggunakan helem, dan satu pengendara lainnya berboncengan tiga orang dalam satu kendaraan.

Namun, dalam sosialisasi ini anggota Satlantas Polda Jateng hanya sebatas memberikan peringatan tidak melakukan tilang ETLE.

Sebagai informasi program ETLE merupakan program kerja Kapolri, untuk itu jajaran Ditlantas Polda Jateng melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum program ini di luncurkan pada 23 Maret 2021 mendatang.

“Nantinya setelah di launcing, baru kita terapkan program ETLE kepada masyarakat Jawa Tengah, hari ini kita lakukan Sosialisasi Program ETLE ini, tidak ada tilang hanya himbauan dari anggota saja kepada masyarakat,” ungkap Rudi.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, untuk mematuhi aturan lalulintas, dan jangan melanggar. “Hal ini sebagai pembelajaran masyarakat untuk tertib berlalulintas,” tandasnya. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *