Penundaan Sidang Perdata “PS” kuasa Hukum Tergugat Rizal Noor kecewa.

Hukum546 views

Jakarta Kabarone : Pengacara Tergugat Veronica , Rizal Noor. SH mengaku kecewa terhadap Hakim dalam agenda , “sidang pemeriksaan setempat” “PS” ditunda dengan perkara perdata no No:260/Pdt 6/2020/PN.Jkt. Tim.pengadilan negeri Jakarta Timur.

“Kami sangat kecewa kata Rizal Noor,” sudah berkali kali penundaan sidang ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pimpinan Alex Adam Faisal, SH, MH.

” Ini keempat kalinya ditunda dengan alasan diduga dibuat buat.Terkadang alasannya karena Covid 19, kemudian gara gara beberapa karyawan PN Jaktim terpapar Covid. Kemarin katanya sibuk menyidangkan perkara Habib Muhammad Rizieq Shihab dan hari ini juga minta ditunda karena sidang yang sama. Katanya.

Diduga Ini patut dipertanyakan, Lagian aneh nie ketua majelis hakim masa dia yang berinisiatif PS. Biasanya kan permintaan PS itu dari Penggugat atau Tergugat (para pihak), kata Rizal Noor kepada wartawan di lokasi sengketa, Rabu (31/3/2021).

“Coba bayangkan dari tanggal 15 Januari 2021 telah ditetapkan majelis hakim untuk diduga Pemeriksaan Sidang (PS) ditempat atas rumah di Pulomas Barat No.22 Jakarta Timur. Tapi sidang “PS” ini tak pernah terealisasi hingga hari ini. Katanya

Pengacara Rizal Noor, SH, adalah kuasa hukum Tergugat Veronica. Sedang Veronica adalah anak angkat Penggugat Jony Jacob.

Adapun Gugatan Jony Jacob yang dikuasakan kepada RR Damanik & Partners terhadap Tergugat, Veronika disebut melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena keberadaan Sertifikat HGB No.2449 (tanah dan bangunan di Pulomas Barat V No.22) atas nama Jony Jacob ada dalam penguasaan Veronica.

“Veronica sebagai anak angkat Jacob, tapi engga punya legal standing karena tidak diangkat secara penetapan Pengadilan,” Ya namanya juga keluarga, tidak berpikir jauh hingga ada gugatan ini.

Dia diangkat anak secara biasa saja. Jadi menurut hukum dia tidak bisa disebut sebagai ahli waris dan tidak bisa digugat Penggugat terangnya.

Pihak kami ada anak kandung almarhumah Mia Junita dan meninggalkan suami (pernikahan kedua dengan Joni Jacob). Sedang Veronica anak angkat Jacob -Junita di luar penetapan Pengadilan.

Menurut hukum Perdata mengenai waris telah kami sampaikan kepada majelis hakim bahwa berdasarkan Pasal 52 KUH Perdata itu anak dalam perkawinan keberapapun itu ahli waris. Sedang Pasal 52 a KUH Perdata itu menyangkut suami atau istri yang hidup lebih lama itu yang jadi ahli waris.

“itu sudah kami sampaikan kepada ketua majelis hakim PN Jakarta Timur. Tapi mereka seolah olah engga mau dengar atau diabaikan”.

“Jadi bukan pihak kami yang melakukan PMH tapi pihak mereka yang melakukan dan diduga terkesan mengada ada”.

Rizal mengatakan “Hakim yang bilang jangan lupa sidang “PS” tanggal 15 Januari. Ini kan aneh, seharusnya para pihak yang minta “PS” bukan hakim. Aneh kan? Padahal Hakim Alex Adam Faisal, SH, MH,ini hakim role model (panutan di PN Timur karena dia juga sebagai Humas di pengadilan tersebut),” ungkapnya.

“sebaliknya pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi”. (sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *