Penyidikan Berkas Perkara Dugaan Korupsi PT. ASABRI Dilimpahkan ke Penuntutan

Hukum662 views

Jakarta Kabarone,- Penyidik Kejaksaan Agung Pidana Khusus (Jampidsus), akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(PT. ASABRI), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jum’at 28/5/2021.

Pelimpahan berkas perkara yang melibatkan tujuh dari sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus hilangnya uang negara di perusahaan asuransi plat merah milik pemerintah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, artinya status para tersangka ditingkatkan dari tersangka menjadi terdakwa.

Jika penuntut umum telah menganggap dan menyatakan berkas perkara peningkatan penyidikan berkas korupsi itu sudah lengkap (P21), maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan seluruh alat bukti serta barang bukti (tahap dua). Dengan demikian, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum akan menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

Sebagaimana disampaikan Priyagus Widodo SH, penasehat hukum salah satu tersangka membenarkan bahwa kliennya Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. ASABRI periode tahun 2016 – 2019 itu akan di limpahkan dari penyidikan ke Penuntutan. Status tersangka otomatis berubah menjadi terdakwa, dalam istilah hukumnya P.21 lalu tahap 2 dan dilanjutkan dengan penyerahan berkas perkara, barang bukti sekaligus dengan tersangka.

Priyagus Widodo, mengatakan, tersangka Sonny Widjaja telah menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 117 hari sejak 1 Februari 2021, kini statusnya telah berupah menjadi terdakwa. Pihaknya berharap dan berdoa supaya yang Maha Kuasa selalu memberikan kesehatan dan kesabaran kepada kliennya yang sudah lanjut usia tua itu dalam menghadapi persidangan nantinya.

” Klien kami sudah tua, sehingga dalam menjalani persidangan nanti kiranya majelis hakim memberikan dan menerbitkan surat penetapan penanguhan penahanan atau penahanan kota. Sonny Widjaja tidak akan mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta akan selalu koperatif untuk menjalani persidangan, sehingga kami minta majelis hakim memberikan penangguhan penahanannya”, ujar Priyagus Widodo SH.

Bukan hanya untuk tersangka, Priyagus berharap, semua masyarakat Indonesia, termasuk Jaksa Penuntut Umum serta majelis hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi PT. ASABRI ini kiranya dalam keadaan sehat terlebih ditengah Pandemi Corona Virus Desease Ninetine (Covid-19) yang belum berkesudahan ini. Sehingga para penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, proporsional serta transparan untuk mengungkap peristiwa dugaan pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI ini, ucapnya.

Sonny Widjaja di tuduhkan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1. Diharapkan, jaksa penuntut umum dan majelis hakim memberikan tuntutan yang seringan-ringannya yang kelak mendapat putusan hakim yang seadil adilnya dan bijaksana, sesuai perannya didalam pusaran dugaan Korupsi dana Investasi pada PT. ASABRI tersebut.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *