Langgar Aturan PPKM, Sejumlah Kafe di Lhokseumawe Disegel

Daerah403 views

Lhokseumawe, KabarOne – Tim gabungan Operasi Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melakukan penyegelan sejumlah kafe di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, beberapa kafe itu dianggap tidak mengindahkan aturan PPKM dalam rangka pengendalian Covid-19.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi mengatakan, sebelum disegel jauh-jauh hari tim gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP dan WH serta Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe telah melakukan sosialisasi dan himbauan terkait aturan pembatasan operasional tempat usaha dan restoran.

“Jauh – jauh hari telah kita himbau, agar pemilik usaha seperti warung kopi, kafe dan restoran atau tempat makan untuk menghentikan aktivitasnya pada pukul 22.00 WIB. Namun, masih saja ada yang tidak mematuhinya,” ungkap Salman, Rabu, (2/6/2021).

Menurut Salman, aturan PPKM ini berlaku di seluruh Indonesia dan Pemko Lhokseumawe juga sudah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor Nomor : 100 / 678 / 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus  Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Lhokseumawe.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus.

Berdasarkan hal tersebut, tambah Salman, penerapan protokol kesehatan diperketat kembali untuk kegiatan rutin masyarakat pada fasilitas umum, seperti pasar, kantor, instansi dan lembaga pelayanan publik.

“Unit usaha seperti restoran, rumah makan, swalayan, warung kopi dan tempat kuliner lainya agar dapat mematuhi protokol kesehatan Corona Virus  (Covid-19) dan mengurangi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat usaha serta pemberlakuan jam operasional kegiatan usaha dibatasi hingga pukul 22.00 WIB,” tutupnya.

Sementara itu, untuk diketahui kasus Covid-19 di Provinsi Aceh terus meningkat pasca-Lebaran. Data terakhir yang diterima media ini pada Rabu (26/5) lalu, warga yang terkonfirmasi positif mencapai 267 orang. Jumlah itu jadi yang tertinggi selama pandemi di Tanah Rencong.

Kasus harian tertinggi tahun lalu tercatat 212 orang, yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada 13 September 2020, atau lebih rendah 55 orang dibandingkan yang dilaporkan kemarin sebanyak 267 orang.

Ada pun, Dari 267 kasus baru positif Covid-19 itu tersebar di beberapa Kabupten dan Kota di Provinsi Aceh, jumlah terbanyak yakni warga Banda Aceh mencapai 66 orang. Kemudian disusul warga Pidie sebanyak 53 orang, Aceh Besar 36 orang, Pidie Jaya 25 orang, dan warga Lhokseumawe 19 orang.

Selanjutnya yang positif baru warga Aceh Timur 13 orang, Aceh Tengah 11, Gayo Lues 9, warga Aceh Utara, dan Bireuen, sama-sama tujuh kasus. Lebih lanjut warga Aceh Singkil empat orang, warga Bener Meriah, Aceh Jaya, dan Aceh Barat masing-masing dua orang.

Sementara Kota Langsa, Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Selatan masing-masing bertambah positif satu orang. Sisanya sebanyak delapan orang lagi merupakan warga dari luar Aceh, sesuai data identitas kependudukan yang mereka miliki.(*fadhil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *