Demi Kepastian Hukum Penyidikan Korupsi Bansos Kabupaten Samosir Diharapkan Tuntaskan Perkara Tersangka Sekda Jabiat Sagala

Hukum362 views

Samosir KabarOne.com,-Penyidikan berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) melibatkan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, dan SS, Plt Kadis Perhubungan Samosir, lamban atau mangkrak, hingga kedua tersangka masih berleha lega.

Demi kepastian hukum atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua pejabat Daerah Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara tersebut, diharapkan penyidik Kejaksaan Samosir segera menuntaskan perkara kedua tersangka. Pasalnya, masyarakat Samosir menunggu hasil penyidikan penanganan perkara yang sejak bulan Februari 2021 ditetapkan mengemban status tersangka oleh Kejaksaan Samosir.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Samosir, menyebutkan, tidak ada Surat Penghentian Penuntutan (SP3) terhadap proses penyidikan berkas pidana korupsi Bansos yang ditangani Kejaksaan Negeri Samosir. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir melalui Kepala Seksi Intelijen, Tulus Tampubolon, melalui WhasApp nya. “Perkaranya tidak di SP3, tetap masih proses menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat tingkat Provinsi. Sementara tersangka tidak di tahan dikarenakan masih kooperatif”, ucap Tulus.
Perhitungan kerugian negara atau (audit) korupsi yang dilakukan kedua tersangka yang pelaksanaan auditnya dilakukan di pihak intern instansi tersangka yakni di Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, bukan di audit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK /BPKP). Apakah menyalahi aturan Standard Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan, sebab audit kerugian keuangan negara seharusnya dilakukan auditor atau pihak BPK/BPKP.

Menyikapi hal itu, Tulus mengatakan tidak ada yang dilanggar aturannya, karena Inspektorat Propinsi juga secara aturan bisa menghitung kerugian negara ataupun akuntan publik juga bisa menghitung jikalau diminta. Dari awal tim penyidik selama penyidikan sudah koordinasi sama Inspektorat Propinsi. ” Saya mohon bersabar ya pak, tim penyidik juga sedang berupaya maksimal untuk cepat di rampungkan penyidikan ini, kata Tulus, saat itu, 10/5/2021.

Anehnya, sampai saat ini berkas perkara masih mengendap di kantor Kejaksaan Kebupaten Samosir tak kunjung di limpah ke Pengadilan, untuk disidangkan. Lambannya penanganan korupsi di Kejaksaan Samosir memunculkan imec atau prasangka buruk yang kurang bagus terhadap instansi penuntutan itu.

Penyidik Kejaksaan ditengarai adanya permainan antara terdakwa dengan pihak Kejaksaan supaya terdakwa tidak dinaikkan ke persidangan. Sebab hanya menangani perkara kerugian anggaran pengadaan 6 ribu nasi bungkus, sebagai bantuan dana Bansos susah ditangani penyidik Kejaksaan. Pada hal berkas korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir yang digunakan hampir dibilang tidak ada korupsi.

Menyikapi lambannya atau kendala serta susahnya membuat laporan hasil audit atas kerugian negara yang timbul atas korupsi Bansos Sekda Samosir, menurut Kepala Inspektorat Sumatera Utara, Lasro Marbun mengatakan, “Tidak Susah”.

Saat diminta tanggapannya, mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, meminta penyidik Kejaksaan segera menahan dua tersangka korupsi Bansos, Jabiat Sagala. Proses penyidikan supaya dilanjutkan segera agar status hukum kedua tersangka ada kepastiannya apakah korupsi atau tidak, hanya pengadilan yang memutuskan. Oleh karena itu, karena masyarakat masih menunggu kepastian hukumnya sehingga penyidik harus segera menuntaskan penyidikannya.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *