Dewan Pers Gelar Talk Show ‘Solusi Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan ‘

JAKARTA,kabarone.com- Dewan Pers (DP) menggelar acara talk show Media lab secara virtual dengan mengangkat tema ‘Solusi Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan’. Kamis 12 Agustus 2021.

Talk show ini diikuti oleh ratusan peserta baik aktifis dan juga para jurnalis dari berbagai media, salah satunya Amir Fatah dari kabarone.com.

Hadir selaku nara sumber yakni Sasmito Madrim Ketua Aji Indonesia, Ade Wahyudin Ketua LBH Pers, Kepala Bagian Kerma Bareskrim Polri, Kombes Pol Didi Hayamansyah dan M.Agung Dharmajaya anggota Dewan Pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Sasmito Madrim menerangkan Dewan Pers sebagai lembaga independen di Indonesia yang berfungsi melindungi kehidupan pers di Indonesia dan tindak lanjut proses hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap perlakuan kekerasan yang diterima wartawan pada saat melakukan tugas jurnalistik.

” Saya harap dalam kesempatan ini UU Pers No.40 Tahun 1999 menjadi tolak ukur ketika wartawan dipidanakan. Sudah tepatkah jika wartawan tersebut dipidanakan sedangkan MoU antara Dewan Pers dan Polri sudah lama diberlakukan,” terang Sasmito.

Kemudian kata Sasmito, langkah lanjutan proses hukum yang berjalan. Sejauh mana pelaksanaan proses peyidikan yang dijalankan kepolisian, durasi waktu, serta penyelesaian masalah.

Lanjutnya serangan digital terhadap jurnalis masih marak juga.Empat situs media online mengalami jenis serangan doxing, peretasan, dan dua serangan distributed denial-of-service (DDos).

Kabareskrim Polru melalui Bagian Kerma Kombes Po Didi Hayamansyah menjelaskan dalam hal ini Polri telah berupaya memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. semisal wartawan sebagai mitra kepolisian sedang melakukan peliputan aksi demonstrasi.

“Salah satu upaya perlindungan bagi wartawan adalah memberikan rompi pers sebagai tanda bahwa yang memakai rompi itu adalah jurnalis yang sedang bertugas,” kata Didi.

Kekerasan terhadap wartawan lainnya lanjut Didik adalah di ranah digital dan tindakan kepolisian dengan cara mengoptimalkan cyber campaign.

Selain itu, ada peringatan virtual polisi, portal patrolisiber.id, dan optimalisasi media sosial seluruh siber jajaran.

“ Upaya hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,” jelasnya.

Ade Wahyudin Ketua LBH Pers juga menjelaskan, keterkaitan kerja insan pers dan perusahaan pers. Perlindungan bagi keduanya terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi.

Lembaga atau perusahaan sudah harus terverifikasi DP dan wartawan juga wajib berkompeten. Selama kedua hal tersebut terpenuhi, DP
selama ini telah mengawal dan mendampingi permasalan baik yang telah berproses hukum atau penyelesaian dengan berpijak pada UU Pers sendiri,” kata Ade.

Lebih berhati-hati membedakan antara kerja peliputan yang menjadi karya jurnalistik tentunya berpijak pada KEJ. Bukan tindak pemerasan tanpa karya atau setelah pelaporan kasus (misalnya) diterima kepolisian perusahaan pers tidak berkonstituante dengan DP.

Keberimbangan nara sumber menjadi tolak ukur, membuahkan hasil karya yang berimbang dan independen.” Selama hal ini dijalankan, azas transparansi menyampaiakan Keterbukaan Informasi Publik adalah hak dan kewajiban insan pers yang dilindungi,” sebutnya.

Sementara itu Narasumber lainnya , Agung Dharmajaya Komisi Hukum dan Perundang Undangan Dewan Pers menekankan pentingnya mengedepankan proses penyelesaian pada ranah DP. ” Digunakannya hak jawab, hak koreksi, hak ralat dan permintaan maaf,” katanya.

Dia menyebutkan bahwa Pers merupakan pilar ke empat demokrasi yang memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
” Kesetaraan perlindungan ,jaminan keselamatan dan seterusnya adalah tanggung jawab bersama. Baik wartawan, lembaga pers dan Polri adalah satu kesatuan yang saling melengkapi,” ujar Agung yang juga alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Angkatan 55 tahun 2016. *AF/RED

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *