Dakwaan Jaksa dan BAP Tidak Sesuai Barang Bukti, Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim Hadirkan Saksi Verbalisan 

Hukum328 views

Jakarta Kabarone.com,-Sidang lanjutan pemeriksaan saksi meringankan atau keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dalam perkara dugaan laporan palsu melibatkan terdakwa Arwan Koty, gagal dilaksanakan, karena ahli dan saksi dari pihak terdakwa belum bisa hadir dalam persidangan.

Untuk persidangan berikutnya penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim supaya menghadirkan saksi penyidik atau verbalisan untuk memberikan keterangan terkait barang bukti Surat Ketetapan penghentian Penyelidikan berkas perkara laporan Arwan koty.

Dimana Surat Ketetapan no. STap /2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tanggal 31 Desember 2019, yang menjadi barang bukti dalam perkara Arwan Koty bertentangan dengan isi dakwaan Jaksa yang menyebutkan penghentian perkara laporan Arwan koty sudah tahap Penyidikan.

Sehingga untuk mendapatkan materi perkara yang sebenarnya kami meminta agar majelis hakim menghadirkan saksi Verbalisan atau penyidik, ujar tim penasehat hukum terdakwa Arwan koty, dalam persidangan di Pengadilan negeri Jakarta Utara.

Namun majelis hakim menolak permohonan Penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi verbalisan atau saksi penyidik dalam persidangan.

Disela sela agenda penundaan sidang perkara yang mendapat sorotan dari para Jurnalis/wartawan tersebut, tim Penasehat hukum terdakwa Aristoteles Siahaan SH, Efendi Sinabariba SH dan Rusdi SH, memohon kepada majelis hakim pimpinan Arlandi Triyogo, didampingi hakim anggota Ahmad Sayuti dan Toto, supaya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi verbalisan atau saksi Penyidik Kepolisian Tipideksus Mabes Polri.

Menurut Penasehat hukum, saksi Penyidik supaya hadir karena adanya ketidak cocokan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dituangkan Penyidik dalam berkas perkara dengan *barang bukti berupa dua Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan* dan keterangan sejumlah saksi yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.

“Ijin majelis, kami dari tim Penasehat hukum terdakwa memohon supaya Penyidik yang memeriksa perkara ini dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan terkait Surat Penghentian Penyelidikan perkara laporan Arwan Koty yang dikeluarkan Penyidik Polda Metro Jaya.

Sebagai bukti dalam berkas perkara ini adalah Surat Stap Penyelidikan, sementara Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan laporan Arwan Koty dihentikan saat Penyidikan, sementara dalam barang bukti berkas perkara, bahwa laporan dihentikan pada saat Penyelidikan sesuai nomor surat ketetapan STap /2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tanggal 31 Desember 2019, kata Penasehat hukum.

Sehingga, karena setiap persidangan adalah untuk mencari kebenaran materil sehingga supaya perkara klien kami supaya perkaranya terang benderang maka kami memohon kepada majelis hakim supaya tetap menghadirkan saksi Penyidik.

“Hal itu kami mohon karena ada ketidaksesuaian antara keterangan saksi yang ada dalam BAP tidak sesuai dengan barang bukti maka, kami minta majelis hakim dan Jaksa penuntut umum untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi”, ucap Penasehat hukum.

Menanggapi permohonan Penasehat hukum terdakwa, majelis hakim yang menurut informasi pernah juga dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA RI) terkait dugaan permainan penangan perkara, menolak permohonan pihak terdakwa.

Permohonan tidak direalisasikan majelis hakim karena menurut majelis saksi yang ada dalam BAP kan sudah diperiksa
“Semua keterangan saksi kan sudah diminta, dan saksi tidak ada yang mencabut keterangannya.

Sesuai BAP, saksi dari penuntut umum dan saksi konfrontir sudah diperiksa. Tidak ada dalam KUHAP keharusan untuk memeriksa saksi verbal, jadi kita mengacu pada KUHAP aja ya.

“Kan agenda persidangan sudah tahap saksi meringankan dan Ahli, saya rasa sudah cukup saksi, hadirkan saja saksi meringankan dan Ahli untuk persidangan berikutnya. Nanti buktikan itu tuangkanlah dalam nota Pembelaannya atau Pledoinya”, ucap pimpinan sidang Arlandi Triyogo.

Sementara menurut anggota majelis hakim Ahmad Sayuti menyampaikan, “tolong di simak ya, saya kira penasehat hukum sudah paham lah agenda persidangan. “Kan tahapan pemeriksaan saksi saksi dalam berkas perkara ini sudah selesai, saksi dari penuntut umum sudah selesai, hari ini kan memeriksa Ahli, jangan bolak balik persidangan perkara ini”, ucap Ahmad Sayuti.

Atas penolakan yang dilontarkan majelis hakim sempat membuat adu argumen antara majelis hakim dengan tim penasehat hukum sebab majelis ngotot menolak permohonan pihak terdakwa. Sehingga penolakan menghadirkan saksi verbalisan sangat disesalkan pihak penasehat hukum.

Menurut penasehat hukum, bahwa kejadian yang menimpa Arwan Koty bermula saat membeli alat berat Excavator dari PT Indotruck Utama (PT.IU) senilai 1.265 milliar rupiah dibayar lunas. Kejadiannya pertengahan tahun 2017 lalu. Namun, pembeli tidak pernah menerima barang yang dibelinya atau memberi kuasa terhadap orang lain, baik lisan atau tulisan untuk menerima atau mengambil alat berat tersebut.

Sehingga Arwan Koty melaporkan penjual pihak PT.IU ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya sesuai nomor LP/B/3082/V/2019/Ditreskrimum, atas dugaan penipuan dan penggelapan, terlapor Presdir PT. Indotruck Utama Bambang Prijono SP. Akan tetapi laporan dihentikan pada tahap Penyelidikan sesuai surat ketetapan S Tap /2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tanggal 31 Desember 2019.

Lalu berdasarkan alat bukti surat ketetapan penghentian penyelidikan, yang belum ada dampak hukumnya, Arwan Koty dilaporkan balik oleh Bambang Prijono  SP di Kepolisian dengan keterangan dihentikan Penyidikan dengan barang bukti berupa dua Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan hingga disidangkan saat ini dengan dakwaan jaksa melanggar pasal 220 KUHP dan pasal 317 KUHP, tentang laporan palsu.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *