JPU : Terungkap Dalam Persidangan Fakta dan Bukti Penipuan Alex Wijaya dan Ng Meiliani Nyata Perbuatan Pidana

Daerah1,220 views

Jakarta Kabarone.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus SH, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan, berdasarkan fakta dan bukti bukti serta keterangan para saksi yang terungkap dalam persidangan, bahwa perbuatan penipuan yang dilakukan Alex Wijaya selaku Presiden Direktur PT. Innovative Plastic Packaging (Innopack) dan Ng Meiliani selaku Komisaris PT Innopack, merupakan Pidana murni.

Perbuatan kedua terdakwa tidak ada kaitannya dengan pinjam meminjam uang korban menjadi Perdata. Namun murni tindak Pidana yang merugikan korban Netty Melani sebesar 22 miliar rupiah. Hal itu disampaikan JPU, usai pembacaan Duplik atau sanggahan pihak terdakwa atas Replik Jaksa. Dalam persidangan yang dibacakan Penasehat Hukum terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani, menyatakan tetap seperti apa yang disampaikan dalam nota Pledoinya pekan lalu.

Menanggapi nota Pledoi dan Replik terdakwa atauPenasehat hukumnya, JPU mengatakan bahwa fakta-fakta dan bukti persidangan tidak bisa diputarbalikkan. Oleh karena fakta-fakta sidang dan alat bukti itulah yang dijadikan dasar tuntutan maupun putusan oleh majelis hakim, untuk menghukum kedua terdakwa sesuai perbuatannya.

“Semua alat bukti dan fakta fakta serta keterangan saksi saksi dalam persidangan menunjukan adanya tindak pidana penipuan,” ujar Rumondang Sitorus usai sidang, 30/8/2021.

Menurut Rumondang, tidak ada celah yang meragukan atas tuntutan JPU. Sehingga kami meminta kepada majelis hakim yang di pimpin Tumpanuli Marbun dan hakim anggota Tiares Sirait dan Rudi F Abbas, agar menghukum kedua terdakwa sesuai tuntutan jaksa. Alex Wijaya dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, dan Ng Meiliani selama 3 tahun penjara. “Oleh karena itu kami selaku jaksa penuntut umum tetap dengan tuntutan,” ucapnya.

Alasan JPU tersebut berdasarkan terdakwa Alex Wijaya di dalam persidangan mengakui sendiri belum pernah mengembalikan uang untuk dana investasi di perusahaan terdakwa. Korban dirugikan sebanyak 22 miliar sejak tahun 2013 dan 2014 hingga tahun 2019 saat PT Innopack pailit.

“Uang korban 22 miliar itu yang disebutkan sebagai dana investasi sehingga perbuatan Alex Wijaya dan Ng Meilani sepenuhnya pidana, tidak ada sama sekali unsur perdatanya”.

Bahkan, kata JPU, diluar yang 22 miliar tersebut Alex Wijaya juga mengakui telah menerima uang Rp 6,5 miliar dari korban Nety yang ditransfer melalui rekening pribadinya dan rekening perusahaan PT.Inopack milik terdakwa.

“Selama kurun waktu tahun 2014-2019 uang 22 miliar dikuasai terdakwa Alex Wijaya dan bahkan dalam pledoinya juga disebut adanya Rp 6,5 miliar yang belum dikembalikan kepada saksi (korban),” ujar Rumondang.

Sebelumnya, pada sidang agenda Replik JPU, telah mengurai perbuatan terdakwa, bahwa terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang sudah disampaikan pada surat tuntutan, terkait pasal 378 tentang penipuan.

Oleh karena itu, selaku JPU optimis dakwaan dan tuntutannya akan dikabulkan hakim. Hal itu atas dasar bukti dan fakta, Alex Wijaya disebut-sebut bakal diadili lagi di PN Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait uang 22 miliar ini pula,” ungkap Rumondang.

Sementara terkait uang Rp 6,5 miliar Alex Wijaya juga akan didudukkan di kursi pesakitan. Bahkan terkait uang sekitar Rp 400 miliar yang menjerat Alex sedang berproses hukum, kaitannya dengan bank swasta.

Awalnya Alex Wijaya dan Ng Meiliani menawarkan investasi ke PT. Innopack dengan keuntungan sangat menggiurkan kepada korban. Tertarik untung besar, wanita pengusaha itu akhirnya menggelontorkan dananya.

Namun keuntungan dari dana investasi itu hanya tinggal janji hingga akhirnya kasus tersebut berlanjut ke meja hijau, ungkapnya menambahkan.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *