Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Kendaraan, Djuhandani Imbau BJ Serahkan Diri

Hankam346 views

SEMARANG,kabarone.com-Seorang pria berinisial ZA (52) warga Kabupaten Tegal ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng atas kasus jual beli mobil berdokumen palsu.

“Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP,” ungkap Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (11/9) siang.

Dari aksinya, kata Djuhandani, polisi menyita 1 KBM Toyota Sienta warna putih tahun 2018.

“KBM Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017 dan di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka,” ungkapnya.

Djuhandani menambahkan, satu tersangka lain dengan inisial BJ (51) warga Kabupaten Pekalongan masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO.

“BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA,” ulasnya.

Mantan Dirreskrimum Polda Bali ini menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku dalam mengungkap kasus ini dan menghimbau BJ untuk segera menyerahkan diri.

“Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami himbau untuk menyerahkan diri,” tegas dia.

Atas perbuatannya, sambung Djuhandani kedua orang tersebut disangkakan melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2) dan terancam 6 tahun kurungan penjara. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *