Warga Senen Tidak Mau Tahu Aturan Pake Masker 70 Orang Terjaring

Hukum269 views

Jakarta,Kabar one.com,-Warga Kecamatan Senen seolah olah bikin aturan sendiri atau tidak mau tahu bahwa aturan PPKM belum dicabut pemerintah.

Dengan kenyataannya tindakan warga yang kurang terpuji karena tidak pake Masker itu, terjaring operasi atau rajia Masker. Sebagaimana terdata, sebanyak 70 orang pelanggar tanpa memakai Masker dikenakan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen.

Saat menggelar raziq Operasi Tertib Masker (Opstibmas) di lima lokasi kawasan Kecamatan Senen yakni di jalan Kramat Kwitang 1, Kwitang, Jalan Salemba Raya (Pasar Paseban) Paseban, Jalan Kembang Sepatu (Pasar Gaplok) Kramat, Jalan Stasiun Pasar Senen Senen, Jalan Kepu Selatan depan Pospol Pasar Nangka Bungur.

Dalam operasi Masker tersebut ibu ibu dan sejumlah bapa bapa yang mau ke Pasar Senen dan belanja ke warung terjaring petugas. Warga yang kena razia pun buat alasan sendiri sendiri seolah olah tidak mengerti aturan pelaksanaan 3 M.

Menurut Kasatpol PP) Kecamatan Senen, Aris Chahyadi didampingi Pengendali Satpol PP, Antomi dan H.Warna menyampaikan, sebanyak 70 pelanggar Masker terkena razia dari lima lima lokasi.

Sebanyak 10 pelanggar ketangkap di Jalan Kramat Kwitang 1, Kwitang. 11 pelanggar orang di Jalan Salemba Raya (Pasar Paseban) Paseban dan 10 pelanggar di Jalan Kembang Sepatu (Pasar Gaplok) Kramat. Lalu 13 pelanggar di Jl.Stasiun Pasar Senen, Senen kemudian 26 pelanggar Operasi di Jalan Kepu Selatan depan Pospol Pasar Nangka Bungur.

Para warga yang terjaring operasi dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di Fasilitas Umum (Fasum)sesuai waktu yang ditentukan. Mereka mengenakan dinas rompi Oranye yang disediakan petugas bagi pelanggar aturan PPMK sebagaimana aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ucap Pol PP, 1/12/2021.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *