Satu Lagi Warga Cianjur Diduga Korban Perdagangan Orang Di Negara Irak

Hukum438 views

Jakarta,Kabarone.com –DPP Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) Pusat mendesak Pemerintah Indonesia segera mengusut dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bernama HERLINA BT ASE SARTA diduga korban perdagangan orang ke Kurdistan negara Irak.

Dalam pengaduan ke DPP FPMI isinya yaitu,
PENGADUAN PERMASALAHAN DARI KELUARGA PMI/ CPMI
Pada hari ini senin tanggal 22 Februari 2022, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
IDENTITAS PMI :
1. Nama PMI : HERLINA BT ASE SARTA
2. Nama Sponsor : IBU NENENG
3. PPTKIS : PERSEORANGAN IBU AMANI
4. No. Paspor : C2351309
5. Negara Penempatan : Kurdistan, Irak
6. Tanggal pemberangkatan: Februari 2019
PERMASALAHAN PMI :
1. Bekerja sudah melebihi masa Kontrak dari 2 tahun
2. Tidak diberikan kebebasan berkomunikasi dengan Pihak Keluarga
3. Tidak dibayar selama 6 bulan
TUNTUTAN :
Proses berdasarkan hukum sesuai UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Migran
Indonesia.
Demikian Surat Pengaduan ini, saya buat dengan sebenarnya secara sadar untuk
dipergunakan semestinya.

Hal tersebut di ungkapkan oleh korban
HERLINA BT ASE SARTA kepada Ahmad Lupi ,SH Tim DPP Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) mengatakan,“kami akan mendesak instansi baik Kepolisian ,Bp2mi untuk menindaklanjuti proses hukum kepada para perekrutnya (yang akan dilaporkan terkait TPPO) dan segera memberantas sindikat mafia TKI ilegal dan secara transparan.

HERLINA BT ASE SARTA merupakan pekerja migran yang berasal dari Cianjur diduga menjadi korban tindak perdagangan orang, mengingat negara Indonesia tidak dan belum membuka memotorium dengan negara Irak.

Untuk itu lanjut nya , pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut agar dapat segera diproses oleh instansi penegak hukum.
“Kami kami akan melaporkan dugaan kasus TPPO HERLINA .

Selain bekerja di Irak korban dilarang memakai alat komunikasi Hp untuk komunikasi ke saudaranya di indonesia.dan bila suruh telepon di pinjami hp milik majikannya.upah gaji selama 6 bulan belum dibayarkan.untuk tiket harus beli sendiri.

” Perbuatan pelaku sindikat mafia TKI jelas melanggar pasal UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan migran indonesia.dalam pasal tersebut dijelaskan” perseorangan yang melakukan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana penjara 10 tahun dan denda 15 miliar,” ungkap Ahmad Lupi,SH.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *