Kajari Depok Resmikan Rumah Keadilan Berperkara Restorative Justice

Hukum374 views

Jakarta, Kabarone.com,-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Mia Banulita SH MH, didampingi Kasubag Pembinaan dan para Kepala Seksi serta para Jaksa Fungsional, meresmikan rumah penyelesaian permasalahan perkara atau Restorative Justice, berlokasi di jalan Margonda Raya Kota Depok, Jawa Barat. Turut hadir dalam acara tersebut Wali Kota Depok Dr.KH Mohammad Idris Abdul Shomad beserta jajaran Pemerintah Kota Depok.

Dalam kesempatan tersebut Kajari Depok, Mia Banulita menyampaikan, alasan pembangunan rumah Restorative Justice tersebut adalah guna membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat dan pelaksanaan mekanismenya akan dilakukan secara selektif, namun tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui Restorative Justice (keadilan restoratif).

Terlaksananya pembangunan rumah penyelesaian perkara tersebut, Kajari menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Depok, atas dukungan Pemerintah Depok untuk menyediakan atau menyiapkan tempat Restorative Justice.

“Semua Jaksa dalam melakukan penegakan hukum harus menggunakan hati nurani. Bukan melihat dari persyaratan formal dan materiil, tapi harus melihat apakah bermanfaat bagi tersangka, korban dan masyarakat. Itu kita baca, teliti dan renungkan lagi seperti pada hari ini kita melihat ada mudharatnya apabila kita lanjutkan, karena akan mengganggu harmonisasi sesama keluarga, ” ucapnya.

Sementara, Wali Kota Depok Dr.KH Mohammad Idris Abdul Shomad, menyambut baik pembangunan rumah Restorative Justice, sebagai tempat penyelesaian masalah di masyarakat khususnya Kota Depok. Wali Kota juga mengapresiasi program Jaksa Agung RI yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian permasalahan atau perkara.

“Ini merupakan sebuah bukti bahwa Jaksa juga manusia, bahwa kita bekerja dalam kasus tidak hanya dalam sebuah jalur hukum yang harus kita taati di negara kita, tetapi juga dengan pendekatan nurani. Kami sambut dan apresiasi yang setinggi-tingginya, untuk itu kami buktikan dengan memfasilitasi Rumah Restorative Justice ini sebagai bentuk kepedulian kami khususnya masyarakat depok, termasuk pelayanan dan konsultasi dengan Kejari Depok di tempat ini,” ujar Wali Kota Depok.

Dalam peresmian rumah Restorative Justice tersebut, Kajari Depok didampingi Wali Kota Depok, menyerahkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice atas nama Tersangka Agus Supriatna dalam perkara tindak pidana Penganiayaan. Walikota Depok juga secara simbolis menyematkan baju koko dan peci serta memberikan nasihat kepada tersangka.

“Mulai sekarang, kami kembalikan Agus berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah kami hentikan berdasarkan keadilan restoratif. Jangan diulangi lagi dan harus semakin lebih baik,” kata Kajari Depok bersamaan Walikota Depok. 

Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Made Ketut, saat peresmian Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung RI pada Rabu 16 Maret 2022 lalu menegaskan, dasar filosofi penyebutan rumah disini dikarenakan rumah merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman dan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan kesimbangan kosmis di dalam masyarakat, dan oleh karena itu diberikan nama ruang tersebut yaitu Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).

Jaksa Agung mengatakan, pembentukan rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif. 

Kapuspenkum berharap “pembentukan Rumah RJ harus menjadi terobosan yang tepat menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana, ungkapnya, 5/4/2022.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *