Kasi Pidum Kejari Jakut : Tidak Ada Larangan Sidang Agenda Pemeriksaan Terdakwa Baru Saja Dilakukan Langsung Pembacaan Tuntutan

Hukum289 views

Jakarta, Kabarone.com,-Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sepertinya mengesampingkan tahapan tahapan persidangan yang baku sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam agenda acara pelaksanaan sidang. Apakah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) sudah merubah cara pelaksanaan penegakan hukum di Pengadilan sehingga tahapan tahapan persidangan dikesampingkan. Atau apakah oknum Jaksa yang “Nakal atau tidak jujur” melaporkan tahapan hasil persidangan terhadap atasannya Kasi Pidum dan Kepala Kejaksaan ( Kajari) sehingga pura pura tidak mengetahui tahapan tahapan agenda persidangan tersebut.

Sebagaimana dalam persidangan online tiga terdakwa perkara perjudian melibatkan Atang, Taslan dan Maja (Dua Orang DPO) terancam Pasal 303 KUHP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pimpinan majelis hakim Rudi Abbas dengan Jaksa Penuntut Umum Teddy dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sidang agenda pemeriksaan terdakwa baru saja dilaksanakan, tapi JPU Teddy sudah langsung meminta ke Majelis hakim untuk pembacaan tuntutannya (Requisitor) nya. Walau majelis hakim terkesan kaget dan terlihat curiga, namun tetap mempersilahkan JPU untuk membacakan tuntutannya.

Persidangan yang banyak pengunjung sidang tersebut sontak kaget mendengar tahapan persidangan yang baru saja memeriksa terdakwa tapi langsung pembacaan tuntutan. Sesama pengunjung sidang bertanya bisik bisik ada apa ya tidak biasanya sidang demikian, kapan diajukan rentutnya ke Kasi Pidum dan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada hal baru saja terdakwa diperiksa tapi sudah ada nota tuntutan dipegang JPU dan langsung dibacakan.

“Kalau tahapan persidangan bisa asal asalan seperti demikian kenapa tidak dari awal sejak pembacaan dakwaan tidak langsung dituntut, buat apa dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan pemeriksaan terdakwa lagi kalau tuntutannya bisa langsung dibacakan. Berarti keterangan yang diucapkan terdakwa dalam persidangan tidak dituangkan JPU lagi dalam tuntutannya,” ucapnya, 18/2022.

Sementara dalam perkara Judi tersebut JPU menuntut ketiga terdakwa pemain Judi tersebut dengan hukuman penjara selama 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Persidangan yang demikian jarang sekali terjadi seolah olah menabrak aturan standar, karena tahapan tahapan persidangan ada aturannya dan harus dilaksanakan oleh JPU dan Kepala Kejaksaan. Sementara majelis hakim pun tidak mau pusing atas tahapan persidangan apakah salah atau benar, yang jelas majelis tidak berkomentar dan mengamini pembacaan tuntutan usai pemeriksaan terdakwa dilakukan,

“Kalau demikian mengapa majelis hakim tidak membacakan putusannya sekaligus. Pada hal perkara tersebut tidak mencari perhatian publik kenapa tidak langsung divonis,” ucap pengunjung sidang yang tidak ingin disebut jati dirinya tersebut.

Menyikapi penanganan perkara tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, (Kasi Pidum Kejari Jakut) Surya SH MH, mengatakan “tidak ada larangan,” ucapnya saat diminta tanggapannya.

Penulis : P.Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *