Oknum Anggota Polri Divonis 7 Tahun Penjara Dinilai Terlibat Kasus 5 Kg Sabu

Hukum683 views

Jakarta Kabarone.com,-Pengguna, pengedar dan penyimpan narkoba yang melibatkan terdakwa Lufthansa Hermanto S (38) oknum anggota Polri divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrie yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.
  
Terdakwa merupakan aparat penegak hukum anggota Polri, seharusnya bertindak selaku Pengayom dan garda terdepan untuk menjalankan program pemerintah dalam hal pemberantasan peredaran Narkoba. Namun malah terdamwa melakukan tindakan hukum dengan tidak mengindahkan program pemerintan dalam hal pemberantasan peredaran Narkoba. Oleh karenanya, terdakwa pantaslah dihukum sesuai perbuatannya. 
Terdakwa yang disebut sebut bertugas di Propam Polda Metro Jaya itu ditangkap setelah pengembangan dari terdakwa lainnya (sidang berkas perkara terpisah).

Komplotan penjual narkoba tersebut sudah berhasil menjual Shabu kurang lebih 5 Kg. 
Jaksa mendakwa terdakwa Lufthansa Harmanto S, Khairunissa Binti Idaham Pahlevi, Muhammad Syahruddin bin Burhanuddin dan terdakwa Catur Ramadan bin Suparno, merupakan satu kesatuan yang ditangkap Satuan Narkotika Polres Jakarta Utara, di beberapa tempat wilayah Jakarta, Bogor dan Bekasi pada pertengahan tahun 2021 lalu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Andrian memohon kepada majelis hakim supaya menghukum terdakwa Lufthansa Hermanto S, Khairunisa bin Idham Pahlevi selama 8 tahun penjara dan Aryanto selama 7 tahun penjara. Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar 2 miliar rupiah, dan apabila tidak membayar uang denda maka hukumannya ditambah 1 tahun penjara (Subsider 1 tahun kurungan).

Namun majelis mengurangi satu tahun hukuma para terdakwa. Oleh karena perbuatan para terdakwa telah terbukti besalah melanggar hukum secara sah dan meyakinkan sehingga para terdakwa patutlah dihukum sesuai hukum yang berlaku, ujar majelis hakim pimpinan Sutaji.

Majelis menyampaikan berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti yang terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum,   mengedarkan Sabu tanpa ijin dari yang berwajib sebagaimana Pasal yang didakwaan terkait peredaran Narkotika. Dalam hal pembuktian tersebut majelis sependapat dengan JPU, agar terdakwa dibeeikan hukuman yang setimpal.

Terungkapnya jaringan peredaran Narkotika Sabu 5 Kg tersebut berawal dari penangkapan terdakwa Muhammad Syahruddin dan Catur Ramadan di kediamannya di wilayah Bekasi sekitar bulan Agustus 2021, oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.

Selanjutnya dilakukan pengembangan informasi, lalu aparat melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terdakwa lain lalu menangkap terdakwa Lufthansa Harmanto dan Khairunissa serta Aryanto di salah satu rumah makan jalan Ampera Bogor. Lalu dibawa ke tempat tinggalnya di Apartemen Sentul Bogor dan menemukan barang bukti Sabu dan sisa pemakaian ganja.
Berkas perkara yang melibatkan anggota Polri tersebut dalam dakwaan JPU ada menyebutkan nama Paci dan Daeng Rey, keduanya belum ketangkap. Para terdakwa sudah habis mendistribusikan Narkotika Sabu seberat 5 Kg.

Sementara sisa Sabu yang ditemukan dari terdakwa Catur Ramadan dan Muhammad Syahruddin seberat 529,1800 gram atau setengah Kg.
Sementara Sabu dari terdakwa Lufthansa Harmanto dan Khairunissa seberat 28 gram yang positif mengandung Metamfetamin golongan I bukan tanaman. Barang tersebut ditemukan saat penangkapan di Apartemen Sentul Bogor, sekitar bulan Agustus tahun 2021.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Sutaji didampingi anggota majelis Abdul Wahib dan Rianto Adam Pontoh itu, menghukum terdakwa agar tetap berada didalam tahanan, ucap majelis.

Penulis : P.Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *