JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan Terkait Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan Tanpa Penetapan Ketua Pengadilan Yang Diduga Palsu

Hukum404 views

Jakarta Kabarone.com,-Sidang lanjutan menjelang pembacaan putusan dalam perkara memasuki pekarangan orang tanpa ijin melibatkan terdakwa Herman Yusuf, seluruhnya diserahkan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan adanya dugaan alat bukti atau barang bukti yang palsu alias fiktip.

Majelis hakim pimpinan Agung Purbantoro, didampingi dua hakim anggota Hotnar Simarmata dan Bukoro, yang menyidangkan dan memeriksa berkas perkara sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 167 ayat 1 KUHP, diminta supaya mengabaikan bukti dan alat bukti yang diajukan JPU Dyafo Yudistira. Sebab berdasarkan keterangan saksi fakta Sarman, pensiunan Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam persidangan dihadapan majelis hakim dengan tegas menyampaikan tidak pernah menandatangani Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan atas nama Herman Yusuf, yang Tidak ada Penetapan Ketua Pengadilan. untuk satu unit rumah yang berlokasi di Perumahan Sunter Bisma 14 C 13 No.5 Rt 11 Rw 08 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara.

Oleh karena Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan Tanpa ada Penerapan Ketua Pengadilan yang dijadikan alat bukti dan dilampirkan JPU dalam berkas perkara atas laporan saksi Suseno Halim yang diduga palsu tersebut, sehingga majelis hakim diharapkan tidak perlu lagi mempertimbangkan alat bukti yang diduga palsu tersebut, sehingga haruslah membebaskan terdakwa Herman Yusuf.

“Tidak relevan majelis hakim menghukum seorang terdakwa dengan alat bukti yang diduga palsu, oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa. Hal itu disampaikan penasehat hukum Herman Yusuf, dari Advokat Aidi Johan SH dan Rekan, usai mengikuti sidang agenda pembacaan tanggapan atas pembelaan atau pledoi penasehat hukum terdakwa,” 21/6/2022.

Menurut penasehat hukum terdakwa bahwa permasalahan antara pelapor Suseno Halim dengan Herman Yusuf, merupakan murni perdata terkait jual beli rumah. Herman Yusuf selaku pembeli rumah atas nama sertifikat Suseno Halim terletak di Perumahan Sunter Bisma 14 C 13 No.5 Rt 11 Rw 08 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara, telah membayar uang muka sebesar 440 juta rupiah, hal itu terjadi tahun 2008 silam. Uang sudah diterima saksi Suseno Halim, kunci rumah dan kunci pagar diberikan dengan suka rela. Namun perjanjian jual beli tidak terlaksana dan uang muka pembelian rumah tetap dipegang Suseno Halim.

Walau jual beli rumah tidak jadi dilaksanakan namun Suseno Halim tetap memegang uang muka 440 juta tersebut dengan alasan uang Herman Yusuf akan dikembalikan setelah rumah laku dijual. Oleh karena itu, Herman Yusuf menggugat Suseno Halim dengan Perbuatan Melawan Hukum dan dikabulkan pengadilan bahwa tergugat Suseno Halim diperintahkan pengadilan membayar gugatan dan jelas jelas untuk kepentingan gugatan Herman Yusuf.

Bahwa perkara yang dialami Herman Yusuf ini juga sudah pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sama dengan dakwaan dan tuntutan JPU yang saat ini. Herman Yusuf dilaporkan memasuki pekarangan orang tanpa ijin sesuai pasal 167 ayat 1 KUHP, perkara no. 1099/Pid.B/2013/PN.Jkt.Utr, Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI melepaskan Herman Yusuf dari segala tuntutan hukum. Sementara Herman Yusuf juga dilaporkan dalam pasal yang sama, pelapor yang sama, objek yang sama, bahkan JPU menuntut Herman Yusuf selama 6 bulan penjara, sehingga ada unsur Nebis In Idem dalam perkara ini. “Seharusnya Suseno Halim, bukan menuntut Herman Yusuf yang kedua kalinya dengan pemidanaan karena perbuatan yang baginya Herman Yusuf telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap. Terkait perkara yang sudah pernah disidangkan dan disidangkan kembali sangat bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 3 tahun 2002, tentang penangnan perkara yang berkaitan dengan unsur Nebis In Idem, “ ujar Aidi Johan SH.

Dimana unsur Nebis In Idem tersebut jelas jelas dapat dilihat dari no perkara yang ditujukan kepada Herman Yusuf saat ini no.05/Pid.B/2022.PN.Jkt.Utr, didakwa melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP, pelapor Suseno Halim. Sementara laporan Suseno Halim yang disidangkan tahun 2013 perkara no.1099/Pid.B/2013/PN.Jkt.Utr, dengan dakwaan sama pasal 167 ayat (1) KUHP, terdakwanya Herman Yusuf, objek perkara sama, terkait satu unit rumah tinggal di Perumahan Sunter, jalan Bisma 14 Blok C.13 No.5 RT 011 RW 009, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Dalam perkara tersebut JPU juga dinilai telah mengabaikan KUHP pasal 76 ayat 1 dan SEMA No.3 tahun 2002, ungkap Aidi Johan dan Rekan. Oleh karena itu, majelis hakim dimohon supaya menyatakan Nebis In Idem sebagaimana dimaksud pasal 76 ayat 1 KUHP dan membebaskan Herman Yusuf dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, ungkap, Aidi Johan SH.
 
Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *