Lurah Petojo Utara:Pemerintah DKI Jakarta bakal memperpanjang masa jabatan pengurus RT-RW menjadi 5 Tahun

Metropolitan674 views

Jakarta ,kabarone.com : “Pemerintah DKI Jakarta bakal memperpanjang masa jabatan pengurus RT-RW  5 tahun Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga tepatnya Pasal 28”
“Ada perbedaan subtansi antara Pergub Nomor 22 dengan Pergub sebelumnya y Nomor 171 Tahun 2016. Seperti, mengenai masa jabatan RT/RW di Pergub 22 tahun 2022 selama 5 tahun sedangkan di Pergub 171/2016 masa jabatan RT/RW 3 tahun dengan syarat untuk menjadi pengurus RT/RW minimal SLTA,“ jelas Indarto saat membuka sosialisasi di RPTRA Kejora, Selasa (28/6).

Lurah Petojo Utara Indarto mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan agar para pengurus RT dan RW dapat memahami dan melaksanakan Pergub terbaru dengan sebaik-baiknya. Sehingga dapat meminimalisir persoalan terkait peremajaan RT dan RW.

Sebanyak 75 pengurus RT dan RW di Kelurahan Petojo Utara mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2022 serta Jak-One Bank DKI,”Katanya.

Hadir dalam acara itu  Sub Koordinator Urusan Bina Pemerintahan Bagian Pemerintahan Jakarta Pusat Fachrudin, Kasie Pemerintahan Kecamatan Gambir Rasimun, Kepala Cabang Bank DKI Juanda Widianto Adi Purnomo, Dewan Kota Perwakilan Gambir Rohiman, unsur TNI, Polisi, LMK, FKDM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PKK, dan Karang Taruna .(sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *