Pasca Putusan Bebas Herman Yusuf Minta Polres Jakut Lanjutkan Penyelidikan laporannya Terhadap Suseno Halim

Hukum396 views

Jakarta, Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pimpinan Agung Purbantoro, didampingi hakim anggota Hotnar Simarmata dan Bukoro, memutuskan terdakwa Herman Yusuf bebas dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim menolak seluruhnya dakwaan JPU yang menyatakan terdakwa Herman Yusuf melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP, tentang memasuki pekarangan orang tanpa ijin. Perkara yang didakwakan kepada Herman Yusuf, dengan tuntutan 6 bulan penjara, bukanlah perkara Pidana melainkan perkara Perdata, oleh karena itu Herman Yusuf haruslah dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa,” ucap majelis dalam putusannya.

Pasca putusan bebas yang dibacakan majelis hakim PN Jakarta Utara, Herman Yusuf meminta Penyidik Polres Jakarta Utara, supaya melanjutkan Penyelidikan atas laporannya terhadap terlapor Suseno Halim, sesuai laporan nomor B/17/I/RES1.24/2022/Reskrim, Jakarta Utara, tentang laporan Palsu, kata Herman Yusuf.
  
Dalam perkara yang menimpa Herman Yusuf, majelis hakim tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan JPU Dyofa Yudistira. Alat bukti berupa Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan yang diduga palsu karena tidak didasari surat Penetapan dari ketua Pengadilan.

Sementara adanya dugaan palsu terkait Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan tersebut, dalam persidangan sebelumnya sesuai keterangan saksi fakta pegawai pensiunan Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyebutkan,saksi tidak pernah menandatangani Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan terkait satu unit rumah atas nama Herman Yusuf.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak mempertimbangkan dalil dalil yang dibuat Jaksa untuk menjerat terdakwa Herman Yusuf dalam ranah Pidana. Majelis tidak sependapat dengan JPU, tetapi mempertimbangkan pendapat Penasehat Hukum terdakwa dari Advokat Aidi Johan SH. Dimana dalam nota eksepsi dan pembelaannya (Pledoi) disebutkan, bahwa perkara Herman Yusuf merupakan perkara Perdata bukan Pidana dan Herman Yusuf tidak bisa didakwa dan dituntut dua kali dalam pasal 167 ayat (1) KUHP, sebab perbuatan Herman Yusuf telah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya.

Menyikapi putusan bebas tersebut, Herman Yusuf mengatakan, putusan majelis hakim merupakan putusan yang berkeadilan sesuai fakta, alat bukti yang terungkap dalam persidangan. Putusan apa adanya sesuai fakta hukum bahwa saya dituntut JPU kedua kalinya. Oleh karena itu, Herman Yusuf meminta Penyidik Polres Jakarta Utara supaya melanjutkan laporannya terhadap Suseno Halim terkait pasal 317 KUHP, yang sempat di stop dengan alasan Herman Yusuf sudah disidang.
Laporan Herman Yusuf akan dilanjut kembali sampai ada putusan yang membebaskan saya,” ungkapnya.

Selain perkara Pidana yang sedang ditangani Penyidik, Herman Yusuf, akan mengajukan gugatan Perdata menyangkut ganti rugi kepada Suseno Halim atas laporan terhadap dirinya dan menjadi terdakwa yang kedua kalinya sesuai Pasal 167 KUHPidana, dimana laporan tersebut ditolak majelis hakim dengan putusan bebas, ujar Herman 9/7/2022.

Sementara Aidi Johan SH MH, penasehat hukum Herman Yusuf menilai, bahwa perkara Herman Yusuf dengan pelapor Suseno Halim murni perkara perdata, yakni terkait jual beli satu unit rumah yang terletak di perumahan Sunter Bisma Blok C.13 No.5, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara. Herman Yusuf sebagai pembeli telah membayar uang muka Rp 440 juta rupiah kepada Suseno Halim selaku penjual, transaksi terjadi tahun 2008.

Uang sudah diterima pelapor Suseno Halim namun perjanjian jual beli tidak terlaksana tanpa alasan yang jelas, tapi uang muka pembelian rumah tidak dikembalikan penjual kepada pembeli dan tetap dipegang Suseno Halim. Sehingga Herman Yusuf menggugat Suseno Halim dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan dikabulkan Pengadilan dengan perintah Suseno Halim membayar perkara gugatan tersebut.
Dibalik gugatan tersebut Herman Yusuf sudah pernah disidangkan di PN Jakarta Utara, perkara memasuki pekarangan orang tanpa ijin sesuai pasal 167 ayat 1 KUHP, perkara No.1099/ Pid.B/2013/PN.Jkt.Utr.

Dalam putusan Mahkamah Agung RI membebaskan Herman Yusuf dari segala tuntutan hukum dan sementara Herman Yusuf dilaporkan Kembali dengan pasal yang sama, pelapor yang sama dan objek perkara yang sama. Dalam laporan yang kedua itu, Herman Yusuf juga dibebaskan dari tuntutan JPU dengan segala pertimbangan hukum majelis menolak surat dakwaan JPU dengan seluruhnya.

Dalam hal ini, kata Aidi Johan, “terkait perkara yang sudah pernah disidangkan dan disidangkan kembali bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2002, (SEMA 03 Tahun 2002), tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan unsur Nebis In Idem, sehingga dalam perkara ini JPU dinilai telah mengabaikan KUHP pasal 76 ayat 1. Kami menilai majelis Hakim sependapat dengan keyakinan kami dan menolak dakwaan jaksa penuntut umum untuk membebaskan Herman Yusuf,” ungkapnya 9/7/2022.

 Penulis : P.Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *