Tersandung Dugaan Suap Pengurusan Perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara

Hukum300 views

Jakarta, Kabarone.com,-Pasca penetapan tersangka atas penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah tersangka pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), berdampak pada pemberhentian Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

Dalam OTT yang dilakukan KPK, telah menetapkan 10 tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka yang terlibat dalam pengurusan perkara Kasasi di Mahkamah Agung.

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa Persnya Jumat 23/9/2022 menyampaikan telah menahan tersangka yang diduga terlibat dalam OTT dugaan suap dalam pengurusan berkas perkara Kasasi dari Pengadilan Negeri Semarang. Tersangka ditangkap di dua lokasi yakni di Semarang dan Jakarta, kata ketua KPK. 

Firli meminta, “semua yang ditetapkan jadi tersangka yang belum dilakukan penahanan, diharapkan supaya kooperatif, terhadap pemanggilan pemeriksaan penyidik KPK,” ucapnya 23/9/2022.   
 
Berkaitan dengan keterlibatan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, MA RI telah merespons penetapan tersangka yang dilakukan KPK, dengan memberhentikan sementara tersangka SD dari Hakim Agung. 

Tersangka SD diduga terlibat dalam penerimaan suap pengurusan perkara tingkat Kasasi atas gugatan perkara Perdata Aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA RI) Soebandi SH MH, secara kelembagaan MA sangat menghormati asas praduga tak bersalah atas penetapan tersangka terhadap Hakim Agung SD yang dilakukan KPK. Oleh karena itu MA RI, telah menonaktifkan sementara SD dari Hakim Agung, ucap Soebandi, 23/9/2022.

Sebagaimana disampaikan Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain, Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan organisasi pasca penetapan tersangka SD dan penangkapan OTT terhadap sejumlah Panitera Mahkamah Agung, ungkap Soebandi menambahkan. 
Para tersangka yang ditetapkan KPK dugaan suap perkara yakni, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu, Dau orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Panitera MA yakni, Desy Yustria dan Muhajir Habibie dan juga dua orang PNS MA, yakni Al Basri dan Redi. Selain PNS Panitera tersebut, pihak Swasta dan merupakan Advokat yang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Sementara Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto tersangka dari pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). Tersangka sudah ditahan dalam perkara tersebut termasuk Sudrajad Dimyati (SD),” 23/9/2022. 

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *