Terpidana Pemilik Sabu 3,3 Kg Ajukan PK Walau Sudah Dihukum Ringan

Hukum337 views

Jakarta Kabarone.com,-Farida (wanita) terpidana pemilik Narkotika dan Obat Obat terlarang (Narkoba) jenis Narkotika Sabu Sabu sebanyak 3,3 Kg, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Farida terpidana 20 tahun penjara atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sekitar 2 tahun lalu itu, kini melakukan upaya hukum permohonan PK melalui kuasa hukumnya di PN Jakarta Utara. Saat  sidang PK pemohon prinsipal tidak hadir di ruang sidang lantaran masih ditahan di Lapas menjalani masa hukuman atas kepemilikan Sabu. Dalam perkara Sabu 3,3 Kg tersebut Farida disidangkan bersama sama dalam berkas terpisah dengan terpidana Iwan. Kata Ali penasihat hukum PK, Iwan selaku pemilik Sabu dihukum 15 tahun penjara lebih ringan dari Farida, ucap Ali.  

Sidang permohonan PK dipimpin majelis hakim Deny dengan hakim anggota Budiarto dan Rudy Abbas. Sidang agenda mendengarkan pendapat Ahli hukum Pidana Jamin Ginting SH MH, yang dihadirkan pihak pemohon PK. 

Permohonan PK dilakukan terkait putusan majelis hakim PN Jakarta Utara, yang menurut kuasa hukum pemohon menyalahi ketentuan hukum acara pidana. Terpidana Farida dihukum 20 tahun dengan dibarengi denda. Dimana menurut kuasa hukum, jika terpidana tidak membayar uang denda maka hukumannya ditambah hukuman kurungan. Oleh karena itu hukuman tidak boleh lebih dari 20 tahun penjara sesuai KUHAP. Itulah makanya pemohon mengajukan PK, kata Ali kuasa hukum pemohon PK, 25/10/2022.

Selain masa hukuman, terpidana merupakan saksi Justice Collaborator (JC) dalam perkara tersebut, terhadap terpidana Iwan. Novum yang disampaikan pemohon PK kemungkinan tanggapan Ahli hukum Pidana Jamin Ginting. Dalam sidang PK tersebut pengacara negara diwakili Jaksa Zaenal.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *