LAGI WARGA KARAWANG MENJADI KORBAN TPPO DIARAB SAUDI DENGAN MODUS SEBAGAI PEKERJA MIGRAN

Hukum258 views

Karawang, Kabar.one, Ketidak pahaman masyarakat tentang aturan menjadi tenaga kerja menjadi manfaat dan objek para mafioso penempatan ke Luar Negeri, sindikat Mafioso tidak bekerja sendiri namun membangun jaringan sindikat untuk perekrutan para korban-korbanya.

Nasib malang dialamai oleh RATNA bin WARYA d.a Dusun. Cikangkung, Desa Rengas Dengklok Utara, Kecamatan Rengas Dengklok, Kab. Karawang menjadi Pekerja Migran dikirim ke Arab saudi untuk diperkajakan namun tidak dibekali dengan ketrampilan dan dalam kondisi menderita sakit paru-paru sehingga malang nasibnya sulit untuk dibantu permasalahannya.

Dalam penjelasanya RATNA direkrut oleh jaringan pengiriman PMI Illegal bernama SYAMSU asal karawang selanjutnya diserahkan pada ALEK AMIRULLOH asal Karawang selanjutnya diserahkan pada Mr HABIB dijakarta, dalam keterangannya RATNA tidak mengetahui perusahaan yang telah menempatkan karena selesai medikal langsung Pulang Kampung tidak lama kemudian di informasikan untuk segera terbang ke Arab.

Pada tanggal 12 Oktober 2022 RATNA sampai di Arab Saudi daerah taib Riad namun majikan pertama menolak RATNA bekerja dirumahnya karena majikan melihat RATNA mengalami sesak nafasnya dan batuk darah saat di tanya-tanya oleh majikannya, selanjutnya dicarikan dan mendapat majikan yang saat ini bekerja.

Seharusnya Pekerja migran harus di cek kesehatanya sebelum ditempatkan ke Luar Negeri sehingga dapat melaksanakan pekerjaanya dengan baik ungkap Dartim saat diwawancara oleh Media online kabarone.com, sementara para pelaku jaringan pengiriman PMI tersebut SYAMSU dan ALEK AMIRULLOH tidak kooperatif untuk menyelasaikan kasusu ini.

Keadaan RATNA tersebut sangat sulit dipulangkan ke Indonesia, karena pengirimanya secara illegal tentunya tidak tercatat dalam sistim kepemerintahnya dan tentunya tidak terlindungi oleh Pemerintah Indonesia ujar Dartim mengaskan pada wartawan kabarone.com.

Kami akan segera melaporkan jaringan SYAMSU dan ALEK AMIRULLOH atas melanggarnya Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Juncto Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang  Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ujar Dartim saat diwawancara wartawan Kabarone.com.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *