Ketua DPRD Jatim: Masyarakat Harus Faham Bantuan Sosial Dari Pemerintah

Hukum281 views

Lamongan,Kabar One.Com- Masih banyak masyarakat Kabupaten Lamongan JawaTimur selama ini belum faham dan mengerti apa itu bantuan sosial dari pemerintah.selain itu juga pemahaman masyarakat terkait tugas dan fungsi pendamping PKH .peran serta anggota Dewan Jatim dalam mengedukasi serta memberikan pemahaman hal tersebut diatas adalah bagian dari tugas wakil rakyat.

Lewat pemberitaan untuk yang ketiga kalinya Media online Nasional terbitan Jakarta mendapatkan Tanggapan langsung dari Ketua DPRD Jatim dari Fraksi PDIP lewat Via WA Kamis,(1/12/2022) Kusnadi mengatakan,”Begini lho mas. PKH itu bantuan bersyarat. Artinya, bukan karena keluarga itu miskin lalu dapat bantuan. Bukan hanya itu.

Selain kurang mampu, dalam keluarga tersebut harus ada satu syarat lain:
@ Ada ibu hamil, atau
@ ada balita, atau
@ ada anak yg msh sekolah, atau
@ ada disabilitas, atau
@ ada manula.
Jadi uang yang didapat dari pemerintah dipergunakan untuk menambah gizi bumil atau balita atau keluarga yang disabilitas atau yang manula atau membantu biaya sekolah anak.
Jadi uangnya tidak harus untuk beli sembako.

“Bisa untuk beli susu, daging dll atau untuk membantu kebutuhan sekolah anak. Beli seragam, sepatu, tas, buku dll.
Makanya:
1. KK KPM PKH ibu ibu. Karena istilahnya bumil. Tidak ada pakmil.
2. Tiap bulan mereka kumpul untuk mendapatkan pencerahan dari pendampingnya dan dilatih ketrampilan agar suatu saat mereka mampu mandiri.
Kegiatan ini disebut dengan P2K2 (Bahasa desanya sekolah PKH).
Nah, ada juga keluarga KPM PKH yang memang betul-betul dikatagorikan miskin. Bagi mereka, dibari bantuan paket sembako oleh pemerintah.

Siapa yang mengkatagorikan ini ? Desa. Maka di Desa ada petugas operator yang tiap hari tugasnya mengupdate data eksisting warga desa dan meneruskannya ke dukcapil. Bukan pendamping PKH yang mengupdate data peserta PKH atau penerima BPNT.
Jadi kalau KPM PKH penerima BLT tapi dipaksa membeli paket sembako, namanya dholim.
Nah, tentang status ketenagakerjaan :
1. Pendamping PKH.
Mereka tenaga fungsional Kementrian Sosial (langsung). Tapi kontrak tahunan. Untuk menjadi pendamping, syaratnya mereka berpendidikan minimal S1. Lulus tes yang diselenggarakan Kementrian Sosial.

Jumlahnya disesuaikan dengan banyaknya KPM PKH di tiap tiap wilayah. Jadi jumlah pendamping PKH tiap Kab/Kota tidak sama. Seorang pendamping, mendampingi 250-300 KPM.
2. TKSK dan Tagana.
Mereka adalah tenaga relawan Kementerian Sosial. Bagi mereka tidak ada syarat pendidikan dan lulus tes. Wong relawan. Pokoknya siapa yang mau. Tapi mereka dapat honor tiap bulan satu juta.
Tugasnya: kalau TKSK, ya yang berhubungan dengan BPNT. Misalnya: membagi sembako kepada masyarakat penerima. Kalau Tagana, tugasnya saat ada bencana.

Jumlah mereka tetap, yaitu satu orang di tiap tiap kecamatan.
Nah, dilapangan sering terjadi persinggungan antara Pendamping PKH dengan TKSK. Kenapa:
1. TKSK iri dengan status ketenagakerjaan pendamping PKH.
2. TKSK menghendaki semua PKM PKH harus menerima paket sembako. Pendamping PKH tidak mengijinkan karena bukan begitu programnya.
Nah, gimana mensinergikannya. yang benar jangan ikut campur pada yg bukan tugasnya,” ujar Kusnadi (*As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *