PN Jakarta Utara Vonis Mafia Tanah Libatkan Pegawai BPN Hanya 7 Bulan Penjara 

Hukum310 views

Jakarta Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Aloysius, didampingi dua hakim anggota menjatuhkan hukuman ringan terhadap  tiga terdakwa terduga mafia Sertifikat tanah yakni selama 7 bulan penjara. 

Perkara yang melibatkan dua terdakwa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara itu bersama sama dengan  satu terdakwa swasta yang mengaku sebagai pemohon atau pemilik tanah diadili dengan berkas perkara terpisah. 

Sebelumnya ke tiga terdakwa di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yeric Sinaga, dengan tuntutan masing masing hanya 7 bulan penjara.

Dalam putusan, majelis hakim sependapat dengan JPU tentang pembuktian pidana yang dilakukan ke tiga terdakwa. Majelis hakim  menyebutkan, terdakwa satu Aspah Supriadi (Swasta), terdakwa dua Muhammad Bilal dan terdakwa tiga Eko Agus Budianto pegawai BPN petugas PTSL, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan JPU tentang unsur Pemalsuan surat atau data otentik untuk menerbitkan atau perubahan pemeilik hak tanah.

Ketiganya didakwa dengan Pasal bersama sama, atas dugaan pemalsuan surat surat tanah, untuk pengurusan Sertifikat tanah kurang lebih 3000 m berlokasi di Kelurahan Tugu, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kata JPU, yang dimohonkan terdakwa Aspah. Pengurusan surat yang dilakukan terdakwa merupakan tanah milik korban Waluyo. Waluyo mengalami kerugian karena diatas tanahnya timbul surat Sertifikat HGB atas nama Aspah. 

Terdakwa dalam persidangan didampingi penasihat hukum masing masing. Usai pembacaan putusan majelis hakim memberikan waktu dan kesempatan kepada para pihak melakukan upaya hukum apabila tidak puas dengan isi putusan tersebut. ” Kalau tidak puas dalam putusan tersebut para pihak dipersilahkan untuk menempuh upaya hukum, ” ungkap ketua majelis Aloysius, 5/11/2022. 

Penulis : P.Sianturi     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *