Sugiman Tindjau Dihukum 2 Tahun Penjara Terbukti Melakukan Tipu Muslihat 

Hukum316 views

Jakarta Kabarone.com,-Sugiman Tindjau, yang diduga melakukan Penipuan terhadap Sartono, dihukum selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, oleh majelis hakim pimpinan Rudi Kindarto didampingi hakim anggota Erly S dan Maskur.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Eka Hariana, menuntut terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, namun majelis hakim tidak sependapat dengan JPU, sehingga memberikan diskon hukuman terhadap Sugiman menjadi 2 tahun penjara.

Sugiman Tindjau didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara guna pertanggungjawaban hukum, atas perbuatan Penipuan terhadap Sartono sebesar Rp 17 miliar rupiah. Sugiman Tindjau dengan Sartono adanya kesepakatan gentlemen agreement (kesepakatan lisan), yang berakhir pada unsur tipu muslihat dan paksaan sebagaimana dituduhkan JPU.

Terkait pembuktian atas perbuatan terdakwa, majelis hakim dan JPU sepakat bahwa unsur perbuatan Penipuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. oleh karena itu terdakwa patutlah dihukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata majelis hakim.

Dalam nota Pembelaannya Sugiman Tindjau, yang dibacakan tim penasihat hukumnya Firmansyah SH MH, Hazairin SH, Advokat Lembaga Bantuan Hukum Bulan Bintang, bahwa tujuan dari persidangan pidana adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran materil, sehingga dapat diungkap dan dibuktikan bahwa kesalahan itu benar adanya dilakukan oleh terdakwa, atau ada kesalahan yang diperbuat oleh terdakwa, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan suatu perbuatan hukum perdata.

Dalam peristiwa kerjasama antara terdakwa dengan Sartono yang berlangsung sejak 2013 itu, terdakwa mempunyai niat dan tanggung jawab untuk mengembalikan kerugian uang pelapor atas usaha kerjasama pembuatan tabung gas, kesepakatan pemberian pinjaman dengan keuntungan 1,5 persen tiap bulan. Sementara dalam hal kerjasama tersebut semua terpenuhi oleh terdakwa, kecuali hanya dua bulan terakhir yang tidak terpenuhi akibat pabrik tabung gas ditutup oleh Kepolisian.

“Tidak ada niat (mens rea ) terdakwa untuk melakukan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat karena semua berjalan dengan rangkaian keperdataan, yakni adanya kesepakatan penyerahan sejumlah cek yang ditandatangani terdakwa tahun 2014 hingga 2017 untuk dicairkan tahun 2018, dimana cek mundur tersebut hanya cek tahun 2017 jatuh tempo tahun 2018 saja yang tidak dapat dibayarkan” ucap penasihat hukum.

Namun dalam pertimbangan putusan majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Sugiman bukan merupakan Perdata tapi telah terbukti unsur Pidananya dengan tipu muslihat sehingga korban mau menyerahkan uangnya.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *