Pengelola Rusun Penjaringan Diduga Jual Unit Hunian Subsidi

Hukum1,043 views

Jakarta, Kabarone.com,-Pengelola Unit Pelaksana Rumah Susun (UPRS) wilayah IV Penjaringan, diduga memperjual belikan sejumlah unit hunian kepada masyarakat yang bukan penduduk DKI Jakarta. Peraturan Gubernur DKI Jakarta, telah mengatur tata cara pengelolaan Rusun/Rusunawa, dimana bagi setiap penghuni diharuskan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, namun peraturan tersebut terkesan dikesampingkan Pengelola.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, kurang lebih 50 Kepala Keluarga (KK) penghuni Tower A,B,E,F Rusun Penjaringan masuk sebagai penghuni karena “permainan”, pada hal sejumlah penghuni tersebut tidak terdaftar dalam register Revitalisasi Rusun Penjaringan alias merupakan penghuni baru. Bahkan nama nama Penghuni baru itu belum masuk aplikasi Rusun atau belum terdaftar data data KTP dan KK nya dalam aplikasi warga Rusun Penjaringan.

Para penghuni Rusun Penjaringan yang belum terdaftar aplikasi tersebut ditengarai memberikan sesuatu ke Pengelola Rusun untuk proses mendapatkan unit hunian subsidi tersebut. Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan harga sewa Rusun per bulan dengan subsidi tanpa pungutan biaya.

Namun dalam proses pemutakhiran data sebagai penghuni Rusun, pihak Pengelola diduga bermain diluar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pergub DKI Jakarta, sehingga telah merugikan masyarakat yang sudah masuk dalam aplikasi daftar tunggu penghuni Rusun jadi tidak dapat unit hunian.

Terkait dugaan permainan dalam proses mendapatkan unit hunian Rusun Penjaringan, Ramdany Kepala UPRS wilayah IV Penjaringan, Jakarta Utara, membantah adanya jual beli unit hunian Rusun Penjaringan. Tudingan permainan tersebut menurut Dany perlu pembuktian data otentik, sehingga masyarakat tidak menanggapi secara negatif.

“Saya minta ada data atau tulisan secara kertas supaya dapat ditelusuri siapa saja penghuni Rusun tersebut dan pegawai pengelola Rusun Penjaringan yang bermain. Saya sudah memecat dan memindahkan beberapa pegawai Rusun karena diduga bermain. Dalam pengelolaan Rusun Penjaringan ini pihaknya mengaku melaksanakan tugas selalu berpedoman kepada Pergub DKI Jakarta yang mengatur pengelolaan Rusun dan sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP),” ucapnya.

Dany menyampaikan, jabatan sebagai Kepala UPRS bukanlah jabatan yang saya minta minta kepada pimpinan, sebenarnya bidang saya teknis tapi saya diminta pimpinan untuk melaksanakan tugas di UPRS ini. Dany mengaku, penghuni Rusun Penjaringan ada juga titipan titipan baik dari Walikota, Dinas tapi hal itu terkait dengan kegiatan penataan kota, Itu juga harus ada rekomendasi dari Dinas.

Terkait pendaftaran aplikasi, apakah masuk aplikasi atau tidak hal itu hanyalah membantu data, bukan tolak ukur sebagai seleksi warga masuk hunian Rusun. Banyak juga data warga yang diproses secara manual. Pendataan secara aplikasi tetap saja di data secara manual, ungkapnya, 17/3/2023.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *