Laksanakan Amanat UU No 25 Tahun 2004, Pemkab Kotabaru Gelar Musrenbang RKPD 2024

Daerah219 views

KOTABARU,kabarOne.com- Dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 tingkat Kabupaten, Pemkab Kotabaru menggelar Musrenbang di Gedung Paris Barantai Kotabaru, Selasa 21/03/2023.

Musrenbang RKPD 2024 ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM dengan Narasumber dari Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, dihadiri Forkopimda Kotabaru, SKPD Lingkup Kotabaru dan para Camat Sekabupaten Kotabaru.

Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM ketika membacakan sambutan tertulis Bupati Kotabaru mengatakan, Musrenbang tingkat Kabupaten ini merupakan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengelolaan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Pada hari ini kita melaksanakan Musrenbang tingkat Kabupaten Kotabaru sebagai salah satu tahapan dalam rencana kerja pembangunan daerah ( RKPD) Kabupaten Kotabaru tahun 2024, dengan perumusan RKPD tahun 2024 mengacu pada visi RPJPD Kabupaten Kotabaru periode 2005-2025 yaitu, Kotabaru Maju, Adil dan Sejahtera, ujar Sekda Kotabaru.

Selain itu, Musrenbang RKPD juga memiliki peran penting dengan prioritas pembangunan Kabupaten Kotabaru, dan prioritas Pembangunan Kabupaten Kotabaru tahun 2024 yaitu, meningkatkan pemenunan pelayanan penunjang sektor perekonomian, meningkatkan pembangunan infrastruktur san pengelolaan lingkungan hidup, meningkatkan penanggulangan kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM dan meningkatkan tata kelola Pemerintahan berbasis elektronik, jelasnya.

Sementara laporan panitia penyelenggara Sekretaris Bappeda Kotabaru Muhammad Zuhriansyah S.IP, M,IP mengatakan, Kegiatan Musrenbang RKPD ini akan disampaikan penilaian kelengkapan administrasi.

Adapun pada Musrenbang RKPD ini disampaikan penilaian terhadap penyelenggaraan Musrenbang RKPD di Kecamatan dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2024 dengan kriteria kelengkapan administrasi yaitu, Input usulan di SPID, penyampaian kelengkapan administrasi sesuai form yang sudah disediakan ( K1 sampai K6 ) serta ketepatan waktu penyampaian ke Bappeda secara benar dan tepat waktu, dan keterwakilan semua stakeholder dalam peserta Musrebang, ujar Zuhriansyah.

Musrebang RKPD Tingkat Kabupaten Kotabaru ini juga diisi dengan penyerahan penghargaan kepada 6 Kecamatan dalam rangka pelaksanaan Musrenbang Kecamatan tahun 2023 yang diberikan kepada terbaik 1 Kecamatan Pulau Laut Barat, terbaik 2 Kecamatan Pamukan Barat dan terbaik 3 Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar.

Selain itu, harapan 1 diserahkan kepada Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, harapan 2 Kecamatan Pulau Laut Sigam dan harapan 3 Kecamatan Pulau Laut Selatan.

Dan para Camat Sekabupaten Kotabaru juga diberikan penghargaan untuk penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan tahun 2023.

Adapun salah satu Narasumber menyampaikan Rancangan Rencana Kerja Pemerinrah Daerah (RKPD ) 2024 Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Drs. Ilyas.(HRB)

By; Diskominfo/ Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *