Takut Melapor Karena Di PHK, Anggota DPRD; Pekerja Wajib Dapat THR Keagamaan

Daerah62 views

KOTABARU,kabarOne.com- Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan SE nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jadi ini kabar baik bagi para pekerja dengan status karyawan tetap maupun kontrak wajib mendapatkan THR keagamaan sesuai kepercayaan, sesuai surat edaran (SE) yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 lalu, ujar Rabbiansyah, S.sos Anggota DPRD Kotabaru, Kamis 13/4/2023.

THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya berharap Perusahaan yang berada di Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan agar taat terhadap ketentuan ini dan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran, ini kewajiban perusahaan.

Ia mengungkapkan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau Karyawan Tetap, paparnya.

Sedangkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau Karyawan Kontrak, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan aturan besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, jelas Robby.

Ia juga menambahkan, terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Sesuai Surat Edaran ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil, untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Saya tidak ingin mendengar ada rekan- rekan kaum buruh yang tidak mendapatkan hak THR yang sudah di atur dalam ketentuan UU.

Bagi Karyawan jangan takut melaporkan karena takut di PHK atau kontrak tidak di perpanjang, untuk itu saya meminta Karyawan jangan ragu melaporkan masalah THR kepada Disnaker Kabupaten Kotabaru untuk di tindak lanjuti, tutupnya.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *