Dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor, Dr. Sulistyowati,S.H.,M.H Minta Pendampingan Hukum DPC PERADI

Hukum102 views

KABARONE.COM,SEMARANG- Merasa penonaktifan sebagai Wakil Rektor 1 Universitas Muria Kudus (UMK) penuh dengan nuansa politis, Dr. Sulistyowati,S.H.,M.H mengambil langkah hukum dengan meminta pendampingan hukum kepada Unit Bantuan Hukum DPC Peradi Kota Semarang. Ia langsung menandatangani surat kuasa kepada DPC PERADI Kota Semarang.

Ketua DPC Kota Semarang Broto Hastono,S.H.,MH menerima pengaduan Wakil Rektor I UMK Kudus yang kebetulan menjadi anggota sekaligus Dewan Penasehat DPC PERADI.

Kedatangan Wakil Rektor UMK Kudus ini juga diterima oleh Sekretaris DPC PERADI Shindu Arief,S.H.,M.H, serta beberapa Advokat Senior Seperti Dwi Saputra,S.H.,Ferry Sataryanto,S.H, Warisno,S.H dan Kepala Bidang Bantuan Hukum DPC PERADI Sukarman,S.H.,MH.

Pada hari itu juga, Shindu Arief S.H.,M.H ditunjuk sebagai ketua tim hukum yang akan melakukan pendampingan terhadap Wakil Rektor 1 UMK.

Shindu Arief,S.H.,MH menuturkan, terdapat dua surat kuasa yang baru saja diterimanya yaitu melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penonaktifan Dr. Sulistyowati,S.H.,M.H sebagai wakil Rektor 1 UMK.

“Hal ini kita tempuh justru untuk memberikan kepastian hukum terhadap Wakil Rektor yang sekaligus anggota kita, jelasnya.

Shindu menambahkan, pihaknya secepatnya akan klarifikasi sekaligus audiensi dengan Yayasan UMK.

“Kita belum pernah menemukan pertimbangan hukum apa yang menyebabkan klien kita dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor, ujarnya.

Sementara, Dwi Saputra,S.H advokat senior lainnya membeberkan bahwasanya bersama dengan 10 Advokat yang tergabung dalam Unit Bantuan Hukum DPC PERADI akan uji secara hukum atas isu kliennya. yang dituduh melakukan intimidasi terhadap calon wisudawan.

“Karena pada subtansinya klien kita tak pernah dan tak merasa melakukan intimidasi, namun pemberitaan media begitu besarnya, jelas dia.

Seusai meminta pendampingan hukum, Dr. Sulistyowati,S.H.,M.H mengharapkan ada penyelesaian atas carut marut pemberitaan yang berkembang dimedia.

“Masih menjadi pertanyaan dalam benak saya, dimana bentuk intimidasi itu serta apa kesalahan hukum terhadap saya sehingga harus dinonaktifkan sebagai wakil rektor. Mudah-mudahan langkah hukum yang akan kita tempuh mampu membuat situasi menjadi obyektif tanpa ada nuansa politis, harapnya.

(amr,kar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *