Kejaksaan RI Sita Eksekusi Tanah Terpidana Hartanto Sutardja Kasus Pajak

Hukum126 views

Jakarta Kabarone.com,-Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung R I, bersama-sama dengan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan serta Direktorat Jendral Pajak, melakukan sita eksekusi terhadap tanah milik terpidana perkara pajak Hartanto Sutardja, Jumat 26/8/2023.

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana No. Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P- 48A) yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujianto SH MH, sesuai putusan Mahkamah Agung R.I, No.1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 Jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr) tanggal 17 Nopember 2021 dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan atas nama terpidana Hartanto Sutardja.

Sita eksekusi dipimpin Dwi Agus Arfianto, SH MH Kasubdit TP Perpajakan dan TPPU pada Direktorat UHLB EE Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, dan jajarannya, didampingi Theodora Marpaung SH, Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan jajarannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujianto SH MH, menyampaikan, “Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.292 miliar lebih. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Seluruh areal tanah milik terpidana sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02078 dengan luas 200 m2 dan juga SHM No.02081 dengan luas 200 m2 di kelurahan Megati Kecamatan Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan, disita untuk negara,” ucapnya 26/8/2023.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *