Pengelola VS Penghuni Apartemen Ancol Kisruh Dinas Perumahan DKI Jakarta Diminta Perbaiki Sistem Pengelolaan

Hukum143 views

Jakarta Kabarone.com,-Dinas Perumahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di minta supaya melerai kisruh dan memperbaiki sistem Pengelolaan hunian Apartemen Ancol Mansion, Jakarta Utara.

Pasalnya, setelah dua tahun terbentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Ancol Mansion dan mengambil alih pengelolaan Apartmen dari pihak pengembang, diharapkan dapat menghimpun aspirasi warga penghuni.

Terbentuknya PPPSRS tersebut tadinya diharapkan supaya mampu memperbaiki hubungan antara warga Penghuni dengan Pengelola Apartemen agar lebih baik dan berkolaborasi, sehingga Pengelola lebih transparan dan demokratis tanpa adanya keputusan sepihak bukan sewenang wenang seperti yang berlangsung saat ini.

Namun, setelah PPPSRS mengambil alih pengelolaan, ternyata pengurus dan pengawas yang notabene dipilih oleh warga, justru menjalankan pengelolaan semaunya tanpa memperdulikan kepentingan warga Penghuni. Hal itu disampaikan warga Penghuni yang tidak mau disebut jati dirinya itu pada Media, 30/8/2021.

Menurut penghuni, berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) harusnya di jalankan pengurus, tapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Seperti halnya gaji dan imbalan pengurus serta pengawas, seharusnya diputuskan dalam Rapat Umum Anggota (RUA), namun ditengarai tidak dilaksanakan pihak pengurus pengelola Apartemen dan menetapkan sendiri gaji atau upah masing masing.

Demikian juga terkait penyewaan lahan ditengarai hanya ditetapkan pengurus tanpa diajukan rencana dalam rapat serta tanpa prosedur yang jelas, keputusan tersebut ditetapkan oleh segelintir anggota pengurus dan pengawas. Oleh karena itu, timbullah dugaan kecurigaan atau mosi tidak percaya akibatnya menjadi kisruh.

Ironisnya, hal itu tetap berjalan walaupun sudah diprotes warga, bahkan sudah menjadi keputusan penolakan oleh warga dalam rapat warga. Sementara terkait adanya pekerjaan dan suplay keperluan Apartmen yang di serahkan kepada suplayer yang dilakukan oleh pribadi pengurus dan pengawas tanpa melalui prosedur yang jelas, ungkapnya.

Ditambahkan, “Akhir-akhir ini antara ketua dan sekretaris diduga terjadi pertentangan terbuka dan sudah tidak sejalan lagi. Dimana situasi didalam kubu pengurus makin ricuh karena percekcokan antara ketua pengurus (DS) dan Dewan pengawas (MD). Sehingga mengakibatkan pengelolaan Apartment Ancol Mansion menjadi rancu dan terabaikan akibatnya warga merasa dirugikan”, ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan,⁶ untuk mengganti pengurus harus diadakan RUA Luar Biasa, akan tetapi warga tidak bisa melaksanakannya sendiri karena ada ketentuan yang harus diajukan oleh lebih dari setengah warga penghuni.

Pada hal di Apartemen Ancol Mansion yang tinggal hanya sekitar 25% penghuninya, sudah banyak warga yang hanya investor terhadap unitnya kosong. “Para penghuni Apartemen Ancol Mansion berharap supaya menjadi perhatian pihak Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta agar tidak terjadi kisruh dan pertukaran, ungkap warga menegaskan.

Menyikapi keluhan warga terkait pengelolaan Apartemen Ancol Mansion, pengurus atau pengelola Apartemen belum dapat di minta tanggapanya.

Demikian juga Kepala Suku Dinas Perumahan Kota Administrasi Jakarta Utara, tidak memberikan jawaban saat dihubungi melalui telpon genggamnya, 30/8/2023.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *