Saksi Tidak Mengetahui Steven Menggelapkan Uang PT.Tunas Maju Group

Daerah221 views

Jakarta Kabarone.com,-Sidang lanjutan pemeriksaan saksi saksi perkara dugaan Penggelapan melibatkan terdakwa Prabowo dan Steven Arthur Elwar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengungkap fakta kebenaran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rasyid Arsyad menghadirkan delapan saksi dan sudah disumpah Majelis hakim pimpinan Deni Riswanto, didampingi dua hakim anggota. Dari delapan saksi tersebut baru dua saksi yang sempat diperiksa yakni, saksi Tulus Sumbono Direktur dan saksi Agus P Panjaitan selaku Legal PT Tunas Maju Group.

Dalam keterangan kedua saksi dalam persidangan menyampaikan sepengetahuannya yang melakukan perbuatan dugaan melawan hukum Penggelapan uang perusahaan PT.Tunas Maju adalah terdakwa Prabowo. Dimana Prabowo sendiri sebagai pembuat surat jalan keluar barang dari perusahaan tersebut. Sementara terdakwa Steven Arthur Elwar di perusahaan yang bergerak dibidang jual beli Ayam tersebut, hanya sebagai pembeli Ayam. Saksi tidak pernah menyebutkan nama Steven Arthur Elwar selama diperiksa di hadapan persidangan.

Pada saat majelis hakim menanyakan kepada kedua saksi Tulus dan Agus, tau gak apa peran dan apa kaitan terdakwa Steven Arthur Elwar dengan perkara Penggelapan ini, kedua saksi yang diperiksa satu persatu tersebut menjawab tidak tahu.

Menyikapi jawaban saksi, pimpinan sidang mengatakan ohh ya sudah, ucapnya dalam pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 19/9/2023.

Dalam keterangan kedua saksi dalam persidangan pun tidak bersesuaian, dimana saksi Tulus menerangkan, sesuai pemeriksaannya terdakwa Prabowo telah merugikan uang perusahaan sekitar Rp 70 jutaan, tapi setelah di audit Internal perusahaan kerugian mencapai Rp 200 juta rupiah. Hal tersebut saksi sampaikan di hadapan majelis hakim dan JPU serta dihadapan Penasehat Hukum terdakwa Steven Arthur Elwar, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi sendiri kepada terdakwa Prabowo di kantornya, ucap saksi Tulus.

Dalam persidangan tersebut, saksi Tulus tidak menyebutkan peran Steven Arthur Elwar dalam perkara dugaan Penggelapan yang didakwakan JPU. Lantas menurut Penasehat hukum terdakwa Philipus Elungan SH, mengapa Steven diseret dalam perkara ini, kalau tidak ada peran dan unsur melawan hukum yang dilakukannya, ungkapnya.

Sementara terkait kerugian uang perusahaan, pada keterangannya saksi Agus selaku Legal PT.Tunas Maju menyampaikan, sesuai hasil audit internal, bahwa kerugian perusahaan yang dilakukan Prabowo mencapai Rp 2 miliar rupiah.

Saat ditanya penasehat hukum terdakwa apakah ada bukti hasil pemeriksaan tersebut, dari mana saja kerugian perusahaan tersebut didapat, ada gak buktinya, mana, tanya Philipus Elungan. Menjawab hal itu saksi Agus menyampaikan buktinya sudah disampaikan saat Penyidikan.

Menurut Penasehat hukum, seharusnya seorang saksi harus mempunyai bukti sendiri dan ditunjukkan di persidangan sebagai bukti fakta atas perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, kami selaku penasehat hukum terdakwa sangat meragukan kebenaran kerugian perusahaan tersebut. Sebab fakta dalam persidangan sudah jelas tak seorang pun saksi yang menerangkan keterlibatan Steven Arthur Elwar dalam perkara tersebut.

“Kami berharap, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, supaya menyatakan dalam putusannya terdakwa Steven Arthur Elwar tidak terbukti melakukan Penggelapan dan membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU”, ujar Philipus.

Philipus Elungan SH, dan Daniel Setiawan SH, yang tergabung dalam kantor Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Daniel Setiawan SH, dan Rekan, dalam eksepsi sebelumnya telah menyampaikan, bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap. JPU tidak menjelaskan tentang apa yang dilakukan dan perbuatan melanggar hukum apa yang dilakukan terdakwa Steven dan bagaimana cara perbuatan itu dilakukan bersama dengan terdakwa Prabowo bin Ariyanto.

Kapan perbuatan dilakukan apakah saat terdakwa masih
bekerja di PT.Tunas Maju Mandiri yang beralamat di Jakarta Timur atau setelah berhenti bekerja dari PT.Tunas Maju Mandiri. Dimana perbuatan dilakukan, apakah di PT.Tunas Maju Mandiri – Jakarta Timur
atau di PT.Transporindo – Jakarta Utara.

JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2019 hingga Mei 2023 di PT.Transporindo yang merupakan anak perusahaan dari PT.Tunas Maju Group, dimana perbuatan terdakwa merugikan PT.Tunas Maju Group Rp 2 miliar lebih. Namun kerugian tersebut masih diragukan kebenarannya, sebab dalam persidangan saksi tidak menunjukkan bukti bukti kerugian dihadapan majelis hakim, ungkap penasehat hukum terdakwa.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *